UKT USU Melonjak Naik setelah Pengumuman Kelulusan Mahasiswa Baru

Humas USU: Sudah sesuai dengan Keputusan Mendikbudristek

Medan, IDN Times - Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa baru angkatan 2024 pada bulan ini terjadi di banyak kampus Indonesia. Tak terkecuali dengan Universitas Sumatra Utara (USU). Kenaikan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tahun 2024.

Kebijakan yang ditandatangani langsung oleh Nadiem Anwar Makarim itu memicu atensi mahasiswa hingga berbagai kalangan. Sebab Mendikbudristek memiliki kriteria baru dalam menentukan besaran UKT.

1. USU menyesuaikan besaran UKT dengan Permendikbudristek No.2 Tahun 2024

UKT USU Melonjak Naik setelah Pengumuman Kelulusan Mahasiswa BaruKeputusan Rektor USU tentang tarif UKT (dok.Istimewa)

Baru-baru ini USU mengeluarkan SK Rektor Nomor 1194/UN5.1.R/SK/KEU/2024 tentang Penetapan Tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Mahasiswa Baru Program Studi Sarjana dan Diploma Jalur Masuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi, Seleksi Nasional Berdasarkan Tes, dan Seleksi Mandiri di Lingkungan Universitas Sumatera Utara.

Di Keputusan Rektor itu, tertera ada UKT yang meningkat, terutama dalam kelompok UKT ke-12, yang mencapai angka Rp3 juta sampai Rp4 juta. Kepala Humas Promosi, dan Protokoler USU, Amalia Meutia, menyampaikan jika kenaikan UKT sudah berdasarkan Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024.

"USU menyesuaikan besaran UKT dengan Permendikbudristek No.2 Tahun 2024, di dalam Permen ini sudah diatur juga nilai besarannya," kata Meutia.

Berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan, tertera jika tarif UKT bagi Mahasiswa program Diploma dan program Sarjana paling sedikit terbagi dalam 2 (dua) kelompok tarif UKT. Sementara pada ayat (3) menjelaskan jika pemimpin PTN wajib menetapkan Tarif UKT kelompok I dan kelompok II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

"Kita merujuk pada ayat 4-nya, pemimpin PTN dapat menetapkan kelompok selain kolompok tarif UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan nilai nominal tertentu paling tinggi sama dengan besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap Program Studi," jelasnya.

Baca Juga: Diikuti 14.594 Peserta, Unimed Turunkan 346 Petugas UTBK SNBT

2. UKT naik jadi 'kado' peserta lulus SNBP

UKT USU Melonjak Naik setelah Pengumuman Kelulusan Mahasiswa BaruWR 1 USU tinjau pelaksanaan SNBT yang dihelat di USU, Selasa 30/04/2024 (dok.humas USU)

Kebijakan kenaikan UKT nantinya selaras dengan pelayanan yang diberikan kampus kepada mahasiswanya. Berita kenaikan tarif UKT ini telah menjadi atensi publik hingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa, khususnya mahasiswa baru.

Di mana para mahasiswa baru (maba) jalur SNBP baru saja mendapatkan pengumuman kelulusan mereka sejak 26 Maret 2024, sedangkan surat keputusan kenaikan UKT diumumkan pada 3 April 2024.

Aziz Syahputra selaku Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) USU, angkat bicara mengenai apa yang telah terjadi di kampusnya. Dirinya membenarkan telah menerima laporan dari mahasiswa baru banyak mengeluhkan pengumuman kenaikan UKT dadakan tersebut, tepatnya setelah kelulusan mereka diumumkan.

"Hal ini yang membuat mereka merasa terjebak, ya, karena sebelum mendaftarkan diri kita melihat besaran UKT, tetapi ketika masuk ternyata naik. Kita pasti melihat referensi UKT yang lama, tetapi pas sudah masuk eh tahunya naik," kata Aziz.

Aziz menyoroti pada tahun ini kenaikan UKT terjadi sangat signifikan. Selain itu jarak antara kenaikan UKT sebelumnya yang terjadi di tahun 2022 dinilai sangat berdekatan dengan tahun ini.

"Hal ini tentu memberatkan para mahasiswa baru, dan kami tidak menemukan rasionalisasi yang kuat terhadap kenaikan tahun ini. Pada tahun 2022 lalu kita sebenarnya sudah keluhkan atas kenaikan yang terjadi berkaitan dengan sarana dan prasarana," jelasnya.

3. Protes Presiden Mahasiswa soal tak adanya transparansi penetapan UKT

UKT USU Melonjak Naik setelah Pengumuman Kelulusan Mahasiswa BaruFlyer protes BEM USU (Instagram.com/bem.usu)

Meskipun universitas memiliki hak otonom untuk mengatur keuangannya, Aziz mengatakan kenaikan UKT yang tidak diikuti dengan peningkatan fasilitas dan pelayanan bagi mahasiswa menjadi perhatian utama.

Meskipun memiliki otonomi dalam mengatur segenap aspek keuangan didalamnya, PTN-BH dinilainya harus mempertimbangkan dampak keputusan keuangan mereka terhadap mutu pendidikan dan aksesibilitasnya. 

"Ini juga jadi masalah, ya. Penentuan UKT kan ada 8 golongan, tetapi lagi-lagi ini menjadi sorotan kita, tidak adanya transparansi terhadap penetapannya. Karena banyak yang tidak sesuai penetapan golongan UKT-nya," ujar Presiden Mahasiswa USU.

Kenaikan UKT bukan pertama kali terjadi di kampus ini, mahasiswa baru pada tahun 2022 serta 2023 juga merasakan hal yang sama, namun kenaikan UKT yang telah terjadi tidak berpengaruh signifikan pada peningkatan fasilitas dan pelayanan di universitas bagi para mahasiswa.

"Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kebijakan tersebut, apakah wajar dan sesuai dengan keadaan USU sekarang dan sejalan dengan Permendikbud Nomor 25 tahun 2020 tentang penetapan kelompok besaran UKT yang mengharuskan pendidikan tinggi untuk mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa?" pungkasnya.

Baca Juga: FISIP USU Tepung Tawari 17 Alumni yang Melenggang ke Legislatif

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya