Seorang Mayjend Palsu Diringkus Polrestabes Medan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Polrestabes Medan menangkap pelaku penipuan yang menyamar sebagai seorang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Aksi ini disebut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy sebagai dugaan tindak pidana, Jumat (26/04/2024).
Tersangka diketahui membuat surat palsu atau memalsukan surat. Seolah-olah surat tersebut itu asli dan tidak dipalsukan.
1. Jadi Mayjend palsu demi memuluskan seseorang masuk akmil
Pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, petugas piket Sat Reskrim Polrestabes Medan menerima seorang laki-laki terduga pelaku kejahatan berinisial JJ dari Provost Kodam 1 Bukit Barisan.
"Personel Provost Kodam 1 Bukit Barisan ini menyerahkan tersangka JJ ke Sat Reskrim Polrestabes Medan dikarenakan mengaku sebagai anggota TNI dengan berpangkat Mayjend," ujar Teddy.
Menurut keterangan yang dihimpun dari personel Provost Kodam 1 Bukit Barisan, tersangka mendatangi Kodam 1 Bukit Barisan. Tersangka datang dan berniat menipu tempat yang ia datangi itu untuk keperluan pribadinya.
"Tersangka datang dengan tujuan menemui KASDAM untuk mengurus seseorang masuk menjadi Calon Taruna Akmil dan Calon Tamtama TNI AD," jelas Teddy.
2. Tersangka mengganti status pekerjaannya di KTP menjadi TNI
Di depan awak media Kombes Pol Teddy menerangkan modus dari tersangka. JJ disebut bahkan telah mengganti status pekerjaannya di KTP miliknya.
"Yang mana status pekerjaan tersangka sebenarnya adalah Wiraswasta, diubah olehnya menjadi Tentara Nasional Indonesia," ujar Teddy.
Dirinya menambahkan jika tersangka mengubah status identitas pekerjaan tersebut dengan menscan dan mengedit status pekerjaannya.
"Kemudian tersangka ini juga mengubah Kartu Identitas Penduduk yang sudah diedit untuk membuat SIM A di Sat Lantas Polresta Pekanbaru," bebernya.
3. Tersangka terjerat pasal 263 ayat 1 dan 2
Kapolrestabes Medan menyebutkan jika pasal yang dipersangkakan kepada tersangka ialah pasal 263 ayat 1 dan 2 dengan ancaman penjara selama 6 tahun.
"Langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik unit Tipidsus Sat reskrim Polrestabes Medan ialah melakukan penyelidikan. Yang mana pada saat lidik telah dilakukan tindakan antara lain seperti, melakukan wawancara terhadap saksi-saksi, membuat laporan polisi model A, melakukan gelar perkara, meningkatkan proses penanganan perkara dari tahap lidik ke sidik," kata Teddy.
Selain itu Teddy menyebutkan jika pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti, hingga melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
Baca Juga: Mahasiswa Unimed Ditemukan Meninggal di Kos-kosan