Polda Sumut Lakukan Penyidikan, Periksa 30 Orang Saksi Kecurangan PPPK

Polda Sumut digeruduk puluhan guru honorer Langkat

Medan, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara digeruduk puluhan massa yang merupakan guru honorer di Kabupaten Langkat. Mereka datang menuntut keadilan atas dugaan kecurangan seleksi penerimaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), Rabu (13/03/2024).

Kehadiran mereka dipenuhi rasa kecewa sebab Polda Sumut dinilai terlalu lama mengusut tuntas kasus ini. Sebab terbukti sampai sekarang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. 

1. Polda Sumut sudah simpulkan kasus dugaan kecerungan seleksi PPPK merupakan peristiwa pidana

Polda Sumut Lakukan Penyidikan, Periksa 30 Orang Saksi Kecurangan PPPKpara guru honorer Langkat kecewa, pelaku kecurangan PPPK belum juga ditangkap (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Kanit 3 Subdiv 3 Ditreskrimsus Polda Sumut, Rismanto Jayanegara Purba mengatakan jika pihaknya telah melalukan penyelidikan. Bahkan telah menghimpun bukti-bukti yang masuk dari laporan para guru honorer.

"Sudah dilakukan penyelidikan. Kita simpulkan bahwa peristiwa yang terjadi merupakan peristiwa pidana," ujar Rismanto.

Dirinya menambahkan, terhitung sejak bulan Februari pihaknya sudah melakukan penyidikan, artinya kegiatan penyelidikan sudah ditingkatkan ke penyidikan. 

"Dalam hal ini Apa tujuan penyidikan ini adalah untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu menjadi terang tentang tindak pidana dan menemukan tersangkanya," lanjutnya.

 

2. Polda Sumut libatkan 30 saksi, salah satunya Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat

Polda Sumut Lakukan Penyidikan, Periksa 30 Orang Saksi Kecurangan PPPKaksi di depan kantor Polda Sumut yang dibuat para guru honorer Langkat, 13/03/2024 (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Rismanto membeberkan jika Polda Sumut sudah melakukan pemeriksaan, lebih tepatnya kemarin. Di mana dalam pemeriksaan tersebut lebih kurang melibatkan 30 orang saksi.

"Sekarang masih maraton. Saya tegaskan jika kita sedang melakukan pemeriksaan terhadap Kadis pendidikan Langkat. Hari ini masih sedang dilakukan pemeriksaan dengan status sebagai saksi. Artinya sampai saat ini lebih kurang kita sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 30 orang saksi," kata Rismanto.

Karena penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan adalah peristiwa pidana, Rismanto mengatakan jika hal tersebut merupakan tanggung jawab moral dan tanggung jawab profesional seorang penyidik.

"Ending-nya adalah harus ada tersangka, idealnya seperti itu. Kalau tidak seperti itu berarti penyidiknya tidak profesional," tegasnya.

3. Minta para guru honorer menunggu keputusan, karena tindak hukum ada tahapannya

Polda Sumut Lakukan Penyidikan, Periksa 30 Orang Saksi Kecurangan PPPKAKP Rismanto sebut Polda Sumut sudah melakukan penyidikan kasus dugaan kecurangan PPPK di Langkat (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Di depan awak media Rismanto menjelaskan jika dirinya sangat memahami bagaimana gejolak yang ada di masyarakat, terlebih yang dialami para guru honorer yang menginginkan proses terhadap kasus ini cepat menemukan siapa tersangkanya. Namun, Rismanto mengatakan jika proses hukum harus dilewati tahap demi tahap.

"Penegakan hukum ada tahap-tahapnya dan prosesnya. Proses hukum juga salah satunya adalah mencabut hak asasi seseorang, dalam hal ini pencabutan hak asasinya adalah pada saat dijalankan proses pidana, orang bisa dijatuhi pidana dan menjalani hukuman. Ini bagian dari pencabutan hak asasi seseorang yang dibenarkan oleh undang-undang dengan syarat tertentu," kata Rismanto.

Lebih lanjut dirinya mengatakan jika setiap kegiatan yang pihaknya lakukan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, tidak hanya didasarkan pada pressure. 

"Di kita ada mekanisme dan tahapan. Saya tidak langsung mengatakan 'besok' atau kapan, tapi saya pikir dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama," janjinya.

Baca Juga: Guru Honorer Langkat Berang Pelaku Kecurangan PPPK Belum Ditangkap

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya