Pemuda Tewas Akibat Tawuran di Tembung, Pelaku Diciduk setelah 3 Bulan

AA tewas saat bentrok antar kelompok

Medan, IDN Times - Tiga bulan menjadi buronan, seorang remaja berinisial AA (17) pada akhirnya ditangkap polisi. Penangkapan tersebut merupakan buntut dari AA dan puluhan temannya yang terlibat penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial MR.

AA yang masih di bawah umur itu terlibat tawuran di Jalan Datuk Kabu, Desa Tembung, Percut Seituan. Akibat aksi nekatnya, seorang anak muda berinisial MR tewas setelah dianiaya kelompok AA.

1. Seorang pemuda di Tembung tewas akibat tawuran antar kelompok

Pemuda Tewas Akibat Tawuran di Tembung, Pelaku Diciduk setelah 3 BulanAA ditangkap setelah 3 bulan buron (IDN Times/Eko Agus Herianto)

AA diboyong ke Polsek Medan Tembung setelah terbukti melakukan pembunuhan kepada MR. Mereka disebut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, sempat terlibat tawuran.

"Kejadiannya hari Kamis tanggal 13 bulan Juni lalu, sekitar jam 3 dini hari di jalan Datuk Kabu, Desa Tembung. Korban atas nama MR," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, Selasa (24/9/2024).

Orang tua Riski kaget bukan main saat mendengar kabar anaknya telah berada di rumah sakit. Saat itu Riski dalam keadaan koma dengan luka dada di sebelah kanan.

"Korban dinyatakan meninggal jam 5 paginya," beber Teddy.

2. Korban alami luka tusuk di dada sebelah kanan

Pemuda Tewas Akibat Tawuran di Tembung, Pelaku Diciduk setelah 3 BulanKapolrestabes Medan interogasi tersangka pembunuhan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Teddy menambahkan jika tewasnya MR tidak lepas dari pertikaian antar kelompok anak muda. AA juga mengaku bahwa ia memiliki masalah pribadi dengan MR.

"Ini kejadian pertikaian antar kelompok. Pada saat korban bersama temannya berjumpa dengan tersangka di pasar 4, Tembung," lanjut Teddy.

Modus dendam disebut Teddy melatarbelakangi pertikaian antar kelompok ini. Ia menambahkan bahwa ada unsur dendam pribadi karena pelaku sering dilecehkan.

"Waktu saling kejar-kejaran, korban terjatuh dan langsung ditusuk dadanya sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," beber Teddy.

3. Jadi buronan selama 3 bulan, AA terancam hukuman 15 tahun penjara

Pemuda Tewas Akibat Tawuran di Tembung, Pelaku Diciduk setelah 3 BulanAA terlibat bentrok antar kelompok dan bunuh MR (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Setelah 3 bulan menjadi buronan, AA akhirnya ditangkap oleh polisi di rumahnya sendiri. Saat dilakukan interogasi, pelaku juga mengakui perbuatannya itu yang dilakukan dengan puluhan temannya yang lain.

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa senjata tajam milik kelompok AA. Selama buron 3 bulan itu, dirinya bahkan sempat lari ke luar kota.

"AA terbukti terlibat dalam tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain, dengan cara melakukan penganiyaan secara bersama-sama dan terjerat pasal 338 jo 170 ayat 2 subsider 351 ayat 3 KUHPidana, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup," kata Kapolrestabes Medan.

Baca Juga: Kombes Gidion Jadi Kapolrestabes Medan, Lama Berkarir di Sumut

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya