Aplikasi SIPS Bawaslu, Wadahi Permohonan Sengketa Pilkada Sumut 2024

Pemohon tetap wajib serahkan bukti fisik ke Bawaslu

IDN Times - Sumatera Utara sebentar lagi akan mengadakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Di mana dalam kontestasi politik 5 tahunan itu akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.

Dalam menyambut Pilkada Sumut 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) gencar melakukan sosialisasi termasuk soal permohonan sengketa pilkada. Bawaslu sendiri telah siap mewadahi hal tersebut, termasuk menyediakan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) untuk permohonan melakukan sengketa itu.

1. Sengketa Pilkada Sumut 2024 nanti bisa diajukan melalui aplikasi SIPS Bawaslu

Aplikasi SIPS Bawaslu, Wadahi Permohonan Sengketa Pilkada Sumut 2024Joko Arief selaku koordinator divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Sumut (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Joko Arief selaku koordinator divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Sumut mengatakan jika salah satu mahkota kewenangan Bawaslu ialah penyelesaian sengketa. Di mana dalam proses penyelesaian permohonan sengketa di Bawaslu ada tata caranya sendiri.

"Tentu saja harus bisa memenuhi standard, baik standard materil maupun formil. Bahwa kita bisa menyampaikan permohonan sengketa pemilihan secara baik dan benar dan memenuhi syarat formil dan materil termasuk melalui pemanfaatan SIPS," kata Joko, Jumat (2/8/2024).

Joko mengatakan jika dalam pemilu sebelumnya cukup banyak yang mengajukan sengketa. Dalam beberapa kasus, dirinya yang menjadi bagian penting dari Bawaslu Sumut itu harus belajar pada proses pemilihan tahun-tahun sebelumnya.

"Sengketa pilkada itu biasanya berkaitan dengan syarat calon, kemudian proses pemenuhan syarat dokumen yang harus dipenuhi oleh calon. Begitu juga syarat pencalonan, bagaimana dokumen dukungan yang diberikan parpol maupun calon perseorangan itu apakah memenuhi syarat sebagaimana yang diinginkan oleh KPU," kata Joko.

2. Pemakaian SIPS: pemohon yang mengajukan sengketa harus membuat akun terlebih dahulu agar bisa mengunggah dokumen sengketanya

Aplikasi SIPS Bawaslu, Wadahi Permohonan Sengketa Pilkada Sumut 2024Aplikasi SIPS dari Bawaslu yang tangani permohonan pengajuan sengketa pemilu (dok.Bawaslu)

Untuk dapat mengajukan permohonan sengketa, Bawaslu menyediakan sebuah layanan berbasis aplikasi yang dinamai SIPS. SIPS disiapkan Bawaslu untuk mempermudah permohonan pengajuan sengketa.

Jika sebelumnya individu atau pemohon yang ingin mengajukan permohonan sengketa pemilu datang manual dengan membawa persyaratan yang tidak sedikit, kini melakukan sengketa bisa lebih efisien melalui SIPS online.

"Cara teknis pemakaian SIPS ini, kalau kita buka nanti website/aplikasi SIPS dari Bawaslu, itu akan muncul tombol masuk. Secara teknis kita disuruh buat akun. Sama seperti aplikasi yang lain, kita buat akun dulu, nanti di situ kita mengunggah mulai dari permohonannya, alat bukti, maupun nanti daftar alat bukti, hingga saksi yang kita ajukan," kata Joko.

Hal ini dikatakannya sebenarnya sarana untuk memudahkan para peserta yang merasa ingin menyampaikan sengketa namun punya hambatan jarak maupun waktu.

Dengan mengakses SIPS, pemohon dapat lebih mudah melakukan registrasi dan mengupload dokumen persyaratan langsung melalui sistem. Jika data sudah sesuai, permohonan akan tervalidasi secara otomatis. Notifikasi akan diterima oleh pemohon begitupun dengan Bawaslu.

Dalam keterangan resmi Bawaslu, pemohon juga nantinya dapat memantau status permohonan kapan saja. Info seputar nomor registrasi, jadwal musyawarah, serta proses musyawarah juga dapat diketahui pemohon dengan mudah dan terbuka.

Begitupun dengan hasil musyawarah, pemohon dapat menerima putusan secara langsung melalui sub menu pada aplikasi SIPS milik pemohon. Bahkan semua permohonan yang diajukan akan tersimpan rapi pada SIPS dan diakses secara online.

3. Setelah permohonan sengketa diajukan lewat SIPS, maksimal 3 hari batas terakhir pemohon menyerahkan bukti fisik ke Bawaslu

Aplikasi SIPS Bawaslu, Wadahi Permohonan Sengketa Pilkada Sumut 2024Aplikasi SIPS milik Bawaslu (dok.Bawaslu)

Aplikasi sips adalah aplikasi terintegrasi yang hadir untuk memudahkan masyarakat dalam proses permohonan sengketa pemilu. Aplikasi ini dapat dioperasika mulai dari tingkat kabupaten, kota, dan provinsi yang termonitor dan terkontrol oleh Bawaslu secara realtime.

Namun, meskipun pemohon bisa mengajukan sengketa melalui SIPS, pemohon juga harus tetap mengirimkan bukti fisik. Hal ini disebut Joko sebagai antisipasi siapa tahu dalam penguploadan dokumen ada suatu hal yang rentan.

"Kita harus tetap ke Bawaslu untuk menyerahkan bukti fisik. Paling tidak syarat formilnya 3 hari sejak diungkapkannya objek sengketa. Nanti kalau misalkan dia sudah masuk, kita tetap minta bukti fisiknya. Karena memang dalam proses pembuktian nanti, dokumen ini kan sangat rentan kalau dalam unggahan online. Makanya kita minta bukti fisiknya dan itu nanti sudah langsung disarankan sehari setelahnya," beber Joko.

Lebih lanjut Joko mengatakan jika masyarakat bisa mengaksesnya. Namun legal standing untuk mengajukan sengketa tetap pasangan calon.

"Masyarakat semua bisa mengakses secara informatif. Untuk mengajukan permohonan, legal standingnya tetap bakal pasangan calon. Namun ya untuk melihat putusan itu di SIPS semua bisa," pungkasnya.

Baca Juga: Aplikasi SIPS Bawaslu, Wadahi Permohonan Sengketa Pilkada Sumut 2024

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya