Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You
Age VerificationThis content is intended for users aged 18 and above. Please verify your age to proceed.

Anak di Bawah Umur Dirupadapaksa saat Hendak Pergi ke Warung

M alias Dedek, pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times - Seorang pria paruh baya bernama Dedek (45) ditangkap polisi karena telah terbukti memperkosa anak di bawah umur berinisial L (10). Dedek harus mendekam di penjara dan terancam hukuman 15 tahun.

Dedek diketahui merupakan warga Medan Labuhan. Menurut keterangan polisi, ternyata Dedek merupakan residivis. Pada tahun 2015 ia juga merudapaksa seorang anak yang juga masih di bawah umur.

1. Pelaku berpura-pura mengenal ayah korban sembari membujuknya agar bersedia diantar ke warung

Pelaku rudapaksa dibawa ke sel tahanan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, mengungkapkan kronologis dan modus rudapaksa yang dilakukan oleh Dedek. Saat itu korban bernama L memang sedang keluar membeli rokok ayahnya di kedai.

"Si anak (L) disuruh bapaknya membeli rokok di warung. Saat mau ke warung dia ini berjumpa dengan pelaku M alias Dedek. Modusnya pura pura kenal dengan orang tua korban. Dia bertanya 'mau kemana dek?' Korban pun lantas menjawab bahwa ia mau membeli rokok bapaknya di warung," ujar Janton saat ditemui di Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (27/8/2024).

Mendengar jawaban korban, pelaku yang memang berniat untuk merudapaksanya berpura-pura mengaku mengenal ayah korban. Ia pun menawarkan korban untuk bersedia diantarkannya ke warung karena ia juga mengaku ingin membeli roti.

"Korban lantas percaya dan bersedia diantar. Awalnya korban dibawa ke gudang ikan. Lantas ia protes namun pelaku beralasan bahwa mereka kesasar," lanjut Janton.

2. Korban dirudapaksa di TPU

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Dedek membawa korban menuju tempat yang gelap. Tepat di pemakaman umum, korban dipaksa turun.

 "Di TPU dekat batang pohon pisang di wilayah Medan Labuhan, korban dipaksa turun. Kemudian Dedek memaksa korban agar membuka pakaiannya," beber Janton.

Kapolres menambahkan jika korban tidak mau dan berteriak minta tolong. Namun L diancam oleh Dedek, bahwa jia berteriak ia akan dicekik sampai mati.

"Korban pun ketakutan sehingga menuruti kemauan pelaku. Kemudian dilakukannya persetubuhan dengan paksa terhadap korban. Setelah disetubuhi dengan paksa, korban dibonceng kembali dibawa ke jalan lintas dan ditinggalkan begitu saja," lanjutnya.

3. Polisi: pelaku rudapaksa merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama

M alias Dedek, pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Orang tua korban disebut Janton sempat merasa curiga dan mencari kemana putrinya pergi. Karena tidak pulang. Tak lama berselang, L ditemukan warga dan dibawa ke Polsek Medan Labuhan. Di sanalah ia memberitahu pihak polisi bahwa ia menjadi korban rudapaksa.

"Ternyata pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Pada tahun 2015 ia menjalani hukuman kasus rudapaksa anak di bawah umur, tahun 2022 baru lepas dari penjara," kata Janton.

Atas aksi tidak terpujinya, Dedek terjerat Pasal 76 B jo Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2022 dengan ancaman maksimal 15 tahun.

"Korban sama pelaku ini tidak kenal, begitu juga sebaliknya. Dalam momen ini saya juga ingin mengingatkan kepada orang tua supaya hati-hati," pungkas Janton.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Eko Agus Herianto
Doni Hermawan
Eko Agus Herianto
EditorEko Agus Herianto