Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gudang Narkoba Milik Bandar Besar Oyok Terungkap, Diciduk di Sergai

Oyok bandar besar narkoba ditangkap Polrestabes Medan (dok.Polrestabes Medan)

Medan, IDN Times - Bandar besar narkoba di Sumatera Utara, Hartoyo alias Oyok, ditangkap polisi. Tak seorang diri, ia ditangkap bersama dengan seorang pria yang menjadi kaki tangannya selama ini.

Oyok ditangkap Sat Narkoba Polrestabes Medan beserta barang bukti yang dimilikinya. Bahkan gudang miliknya pribadi yang menyimpan beragam jenis narkotika juga digeledah.

1. Bandar besar narkoba bernama Oyok dan kaki tangannya ditangkap, banyak tersangka narkotika yang mengaku mendapatkan barang darinya

Tangan pelaku diborgol (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Oyok (51) merupakan salah seorang bandar narkoba yang sudah cukup lama diintai oleh Polrestabes Medan. Sebab sejumlah tersangka yang dahulu pernah ditangkap, mereka mengaku mendapatkan narkotika dari Oyok.

"Berawal dari pengungkapan beberapa kasus narkotika terdahulu yang ada di Satresnarkoba Polrestabes Medan, di mana para tersangka yang diamankan mengaku bahwa narkotikanya berasal dari seorang laki-laki bernama Oyok. Oyok ini juga dikenal warga Kota Medan sebagai penyedia narkotika di wilayah Klambir V Medan," kata Iptu Andik Wiratika selaku Kanit III Satresnarkoba Polrestabes Medan, Kamis (16/1/2025).

Oyok diamankan setelah kaki tangannya bernama Adi (38) ditangkap terlebih dahulu. Di mana antara Oyok dan Adi sering bekerja sama untuk mengedarkan narkotika agar mendapatkan keuntungan sesuai dengan peran masing-masing.

"Tersangka Adi berperan sebagai perantara narkotika yang dia peroleh dari tersangka Oyok. Sedangkan Oyok berperan sebagai pemilik narkotika dan juga sebagai pengendali peredaran narkotika tersebut," lanjut Andik.

2. Oyok ditangkap di Serdang Bedagai, terancam hukuman minimal 20 tahun penjara

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Anak buah Oyok bernama Adi ditangkap lebih dulu di pelataran parkir mal yang ada di Jalan Gatot Subroto. Ketika ditangkap, Adi saat itu membawa sejumlah narkotika yang ia dapat dari Oyok.

"Polisi melakukan penangkapan terhadap Adi yang merupakan kaki tangan pengedar narkoba Oyok. Pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa 30 butir Happy Five (H5) yang ditemukan di dalam mobil Nissan X-Trail, 2 unit Handphone Samsung, dan uang tunai sebesar Rp8 juta," beber Andik.

Polisi menemukan keberadaan sang bandar ketika kaki tangannya membeberkan di mana Oyok berada. Pada akhirnya ia ditangkap di Rest Area Jalan Tol Medan - Tebing Tinggi.

"Polisi melakukan penangkapan terhadap Oyok. Dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 klip plastik yang berisikan narkotika jenis sabu (metamfetamin) dengan berat bersih 3 gram dan 2 butir pil psikotropika jenis Erimin 5 atau H5," sebutnya.

Tindak pidana yang dilakukan Oyok dan kaki tangannya termaktub dalam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan Pasal 60 ayat (1) Huruf c subsider pasal 62 UU No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati," sebut Andik.

 

3. Gudang narkotika milik Oyok terungkap, polisi sita banyak merk narkoba

Oyok bandar besar narkoba ditangkap Polrestabes Medan (dok.Polrestabes Medan)

  • Setelah diinterogasi oleh polisi, Oyok pada akhirnya mengaku bahwa ia memiliki gudang narkotika miliknya pribadi. Di sanalah petugas kembali menemukan banyak sekali barang bukti narkotika dari beragam jenis merk.

"Oyok mengaku keberadaan sisa narkotika lainnya yang disimpan di gudang miliknya yang berada di Jalan Mayor Klambir V Kebun Kecamatan Helvetia. Kemudian petugas kepolisian menuju lokasi dan melakukan penggeledahan," beber Andik.

Di gudang tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 kotak kayu berisikan 16.190 butir pil psikotropika jenis Erimin 5 atau H5 dengan berat bersih 3.238 gram, 106 butir pil narkotika jenis ekstasi warna Kuning merk Rolex dengan berat bersih 40,28 gram.

Selain itu ada 2 plastik klip berisikan 268 butir kapsul berisikan narkotika ekstasi merk Rolex dengan berat bersih 101,84 gram, 4 klip plastik berisikan serbuk ekstasi warna kuning dengan berat besih 273,4 gram, hingga 2 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 200 gram.

"Kita juga menyita sebuah tas slempang merk Eiger, 192 butir narkotika jenis ekstasi warna kuning merk Rolex dengan berat bersih 71 gram, 852 butir Psikotropika jenis Happy Five dengan berat bersih 165 gram. Barang bukti tersebut telah dibawa ke Satresnarkoba Polrestabes Medan guna proses lebih lanjut," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us