Beraksi di Klinik dan Kos-kosan, 2 Pelaku Curanmor Ditembak Polisi 

Terancam hukuman 9 tahun penjara

Medan, IDN Times - Dua orang pelaku curanmor yang beraksi di Sunggal ditangkap polisi. Mereka diboyong ke Polsek Sunggal dengan kedua kaki berbalut perban akibat dihadiahi timah panas.

2 orang tersebut ialah Iqbal Jauhari dan Khairul Alwi. Tampak mereka berjalan pincang dituntun polisi.

"Kedua orang merupakan pelaku curanmor yang beraksi di wilayah hukum Polsek Medan Sunggal," kata Kompol Bambang, Senin (24/06/2024).

1. Tersangka gasak sepeda motor pasien di klinik dokter gigi, sudah beraksi 8 kali

Beraksi di Klinik dan Kos-kosan, 2 Pelaku Curanmor Ditembak Polisi Polisi membawa tersangka curanmor yang sempat melarikan diri (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Tersangka atas nama Khairul Alwi disebut Bambang beraksi di sebuah klinik dokter gigi. Dirinya bersama rekannya mondar-mandir hingga akhirnya menggondol sebuah sepeda motor milik pasien.

"Modus operandinya, tersangka bersama rekannya berboncengan, berputar melihat yang akan ditargetkan. Kemudian ia melintas di depan praktek dokter gigi melihat sepeda motor berada di luar dan langsung membawanya lari," ujar Kapolsek Sunggal.

Pasal yang dipersangkakan terhadap Khairul Alwi adalah pasal 363 ayat 1 KUHPidana.

"Dia melakukan aksi sejauh ini di 8 TKP dan semua dilakukan di wilayah hukum Polsek Sunggal," lanjutnya.

2. Terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun

Beraksi di Klinik dan Kos-kosan, 2 Pelaku Curanmor Ditembak Polisi Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Sementara itu, pelaku curanmor lain yang ditangkap Polsek Sunggal baru-baru ini ialah atas nama Iqbal Jauhari. Dirinya beraksi dengan menyisir kos-kosan yang sepi.

"Sebuah barang bukti kunci T kita amankan. Modus operandinya seperti biasa, korban ketika kembali ke kos-kosan memarkirkan kendaraannya di parkiran, dan tersangka datang bersama temannya langsung mengambil sepeda motor korban," kata Bambang.

Tersangka disebut Bambang terjerat pasal 364 ayat 2 KUHPidana dengan hukuman penjara selama 9 tahun.

"Masih ada buron dalam kasus satu ini. Kita lakukan pengejaran dan akan kita sampaikan kembali perkembangan berikutnya," ujarnya.

3. Kedua tersangka ditembak polisi

Beraksi di Klinik dan Kos-kosan, 2 Pelaku Curanmor Ditembak Polisi Tersangka curanmor diboyong ke Polsek Sunggal, kedua kakinya tampak dihadiahi timah panas oleh polisi (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Kedua tersangka yang melakukan aksi di tempat berbeda itu sama-sama dihadiahi timah panas oleh polisi. Kedua kaki mereka tampak diperban dan berjalan dengan susah payah.

"Kedua tersangka kita lakukan tindakan tegas terukur karena mencoba melarikan diri," pungkasnya.

Baca Juga: Resmi Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni Ditugasi Mendagri Maksimalkan PON

Eko Agus Herianto Photo Community Writer Eko Agus Herianto

Bagian dari IDN Times regional Sumut, menggemari dunia kesusastraan dan kesenian.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya