YouTuber Medan yang Ingin Menguliti Allah Divonis 1 Tahun Penjara

Rudi terbukti bersalah menistakan agama

Medan, IDN Times- Rudi Simamora, seorang YouTuber di Medan divonis hukuman satu tahun penjara. Rudi dibui karena terbukti menista agama dengan konten yang diunggahnya di YouTube-nya. 

Putusan dibacakan di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan oleh majelis hakim yang diketuai Sulhanudin, Kamis (23/2/2023).

1. Sebelumnya terdakwa dituntut satu tahun 6 bulan

YouTuber Medan yang Ingin Menguliti Allah Divonis 1 Tahun PenjaraIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amirhukuman dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Terdakwa dinilai melakukan perbuatan yang mengakibatkan perpecahan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

"Hal yang meringankan, terdakwa Rudi Simamora menyesali perbuatannya, mengakui, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," tegas hakim.

Baca Juga: Cerita Haru Istri Pria yang Tewas saat Ditangkap Polisi di Sibolga

2. Kronologi kasus penistaan agama

YouTuber Medan yang Ingin Menguliti Allah Divonis 1 Tahun PenjaraIlustrasi belajar agama (pixabay.com/mucahityildiz)

Sebelumnya kasus berawal dari unggahan di akun TikTok Hidayah Mualaf Channel. Hal itu berisi rekaman suara yang berisikan kalimat penistaan agama. 

Tim patroli tim siber dari Polrestabes Medan, Sabtu (5/11/2022) sekira pukul 10.00 WIB menemukan unggahan tersebut. Belakangan diketahui adalah Rudi Simamora.

Dalam video yang beredar viral itu, Rudi diduga sudah menghina Tuhan. “Carilah literatur-literatur atau sejarah dunia, ada enggak orang yang menyembah Allah SWT sebelum abad ke-7 ? tak ada, satu pun. Tak ada? Samanya kalian sama Tuhannya orang yang lain, agama yang lain. Tuhannya itu baru ada di tahun sekian, kalau Tuhan Yesus itu, bapa Yahwe yang menjadi manusia," kata Rudi dalam video tersebut.

3. Dalam kontennya Rudi juga menyebut ingin menguliti Allah

YouTuber Medan yang Ingin Menguliti Allah Divonis 1 Tahun PenjaraIlustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam video itu, dia mencari keberadaan Allah. Rudi mengatakan ingin menguliti Tuhan karena mengaku-ngaku menciptakan langit dan bumi. "Di gua mana Allah sekarang, biar pergi dulu aku ke situ, biar kukuliti dulu dia,” katanya.

“Ini Allah ini, mengaku-ngaku Allah menciptakan langit dan bumi, kurang ajar. Di mana Allah ini ? di mana guanya ? Sekarang, gara-gara kau banyak tersesat orang," ujarnya.

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Rudi Simamora terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Baca Juga: Bocah 4 Tahun di Deli Serdang Dibunuh Tetangga, Diduga juga Dicabuli

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya