Wujudkan Medan Tanpa Kabel Semrawut, Ini 5 Hal yang Harus Diperhatikan

Pengamat: harus perhatikan standar instalasinya

Medan, IDN Times – Pemerintah Kota Medan bertranformasi mengubah citra kota dengan tagline “Yok Bikin Cantik Medan” melakukan berbagai revitalisasi area, Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution ingin mewujudkan mimpinya membebaskan Kota Medan dari kabel di udara.

Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution beberapa waktu lalu mengapresiasi akan menertibkan seluruh jaringan kabel yang ada di Kota Medan. Sistem ducting pita lebar.

1. Dukung program Pemerintah Kota Medan

Wujudkan Medan Tanpa Kabel Semrawut, Ini 5 Hal yang Harus DiperhatikanDok.IDN Times/istimewa

Hal itu didukung pengamat Enginer Elektro Faisal Irsan Pasaribu atas Pemko Medan akan menertibkan jaringan kabel di udara.

“Saya mendukung masalah itu, justru kabel itu dibawah tanah. Tapi dengan satu syarat seperti perumahan di Cemara Asri, Setia Budi mereka sudah desain kabel listrik itu di bawah tanah. Tapi instalasi air gorong-gorong sudah mereka siapkan duluan, jadi tidak ada penggalian ulang seperti kita lihat di pinggir jalan. Fiber optik sudah ada dari 5 tahun lalu bolak-balik gali tapi kena ke pipa air,” kata Faisal.

2. Perhatian standar pengerjaan

Faisal juga menyampaikan pembuatan kabel dibawah tanah juga memiliki standar yang harus dilakukan, tidak semata mata asal dikerjakan.

“Jadi dia ada standarnya, kalau kabel telekomunikasi boleh dia di tanah. Di bawah tanah itu paling kedalaman 1 meter, kalau kabel listrik hampir sama seperti itu, tapi kabel listrik itu harus jauh dari permukaan air. Jadi 50 cm sudah bisa ditanam kalau kabel listrik,” kata Faisal.

Baca Juga: Banjir Jadi Momok di Medan Setiap Hujan, Ini Saran untuk Pemko Medan

3. Lebih aman induksi yang dihasilkan

Wujudkan Medan Tanpa Kabel Semrawut, Ini 5 Hal yang Harus DiperhatikanPengamat Enginer Elektro Faisal Irsan Pasaribu (IDN Times/Yurika Febrianti)

Dengan penanaman kabel dibawah tanah menurut Faisal, lebih aman karena induksi yang dihasilkan tidak terkontaminasi pada manusia.

“Saya sangat dukung penanaman kabel di bawah tanah, karena induksinya itu tidak terkontaminasi dengan manusia dengan catatan jaringannya satu fase listrik. Untuk jaringan tegangan rendah (JTR) boleh. Tapi kalau jaringan tegangan tinggi (JTT) kita tanam dibawah tanah itu sangat berbahaya bisa mengganggu tumbuh-tumbuhan. Seperti kita menanam pohon mangga, menanam padi itu bisa mengakibatkan induksi dan mengakibatkan tidak berbuah atau tidak menghasilkan panen seperti biasanya,” ucapnya.

4. Kontruksi tanah dihitung

Wujudkan Medan Tanpa Kabel Semrawut, Ini 5 Hal yang Harus DiperhatikanKabel listrik yang selama ini diinstal di Medan terlihat semrawut (IDN Times/Doni Hermawan)

Tidak hanya induksi kabel saja yang harus diperhitungkan pemerintah dalam mengerjakan hal tersebut. Namun kontruksi tanah juga harus di hitung.

“Kontruksi tanah juga harus dihitung, tanah ini bisa diukur dengan alat ukur namanya Earth Testers. Tanah ini punya tahanan tanah, nanti larinya ke sistem pembumian kemudian larinya ke sistem petanahan ini grounding. Badan standar untuk ketenagalistrikan itu ada Persyaratan Umum Intalasi Listrik (PUIL) 2000 yang sudah diamandemen tahun 2011 di situ jelas bahwasanya tahanan tanah untuk listrik yang lebih bagus itu lebih kecil atau =5 Ohm," kata Faisal.

"Selain tanah itu kita harus ukur, kita juga harus desain tanah ini memang layak untuk ditanam dikabel, kalau dari PUIL yang lebih kecil atau =5 Ohm adalah tanah rawa, tanah yang berair. Kemudian kita lihat lagi kontruksi kabel ini tidak boleh air. Jadi kita harus cari tanah yang lembab. Selain itu kabel untuk jenis listrik ini minimal dengan kode NYY dan untuk kabel yang ditanam ditanah itu HBY , NHGY,” jelasnya.

5. Harus dengan kontraktor bersertifikasi

Wujudkan Medan Tanpa Kabel Semrawut, Ini 5 Hal yang Harus DiperhatikanPexels/Rodolfo Quiros

Kepala program studi teknik Elektro Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara itu menyampaikan perlunya kontraktor yang memiliki sertifikasi kelistrikan APEI yang bekerja menggarap program kabel bawah tanah.

“ Unuk kabel bawah tanah pastikan itu kontraktornya memang mempunyai penanggungjawab teknik yang memiliki sertifikasi minimal sertifikasi kelistrikan yang minimal dikeluarkan oAsosiasi Profesionalis Elektrikal Indonesia (APEI), Persatuan Insinyur Indonesia (PII). Jadi kalau mereka tidak memiliki sertifikasi itu dan mereka hanya kontraktor-kontraktor biasa, kita takutkan tadi kabel yang tidak seharusnya diletakkan ke tanah. Malah nanti dikorek lagi setelah 3 tahun," pungkasnya.

Baca Juga: Ini Kata Pemko Medan Soal Ranperda KTP dan KK WNA serta Penerbitan KIA

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya