Warga dan PT TPL Kembali Saling Klaim Soal Lahan di Simalungun

Warga tanam ubi, pisang dan serai

Simalungun, IDN Times - Sejumlah warga kembali mempermasalahkan lahan yang dikelola PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Dusun Parmonangan, Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Selasa (24/9). Menariknya, warga yang mengaku keturunan marga Siallagan justru menanam ubi, pisang dan serai usai PT TPL memanen eukaliptus.

Sementara itu, pihak PT TPL juga berencana melanjutkan penanaman bibit eukaliptus pasca panen.

1. Kasus ini tidak berbeda jauh dengan kasus di Sihaporas

Warga dan PT TPL Kembali Saling Klaim Soal Lahan di SimalungunIDN Times/Patiar Manurung

Klaim tanah ulayat yang terjadi di Dusun Parmonangan terlihat sama dengan masalah yang terjadi belakangan ini di Desa Sihaporas, dimana saat itu warga dan pihak PT TPL, bentrok. Pada saat pekerja PT TPL menanam bibit eukaliptus, sejumlah warga Dusun Parmonangan datang. Dan, dalam masalah ini, beruntung pihak kepolisian cepat turun kelapangan demi menghindari permasalahan yang berkepanjangan antara sekelompok warga dengan pihak PT TPL. Turut hadir  Forkopincam Dolok Panribuan untuk melakukan mediasi.

Hadir Camat Dolok Panribuan Bangun Sihombing, Sekcam Nopen Sijabat, Kapolsek Dolok Panribuan AKP H Sinambela beserta Kanit Reskrim dan pihak kehutanan dari KPH II Wilayah Siantar Simalungun Kasi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat, Hendra Purba bersama stafnya.

2. Polisi dan pejabat pemerintahan terkait meminta warga menanam di area hak kelola PT TPL

Warga dan PT TPL Kembali Saling Klaim Soal Lahan di SimalungunIDN Times/Patiar Manurung

Kepolisian, Camat, dan Kepala Desa Albiner Sinaga dengan tegas meminta warga agar tidak menanami areal tersebut. Hal itu pun dituruti warga, namun permintaan yang sama disampaikan kepada pihak PT TPL. Menurut seorang warga yang akrab disapa pak Vero Siallagan mengaku bahwa warga sudah menyurati Menteri Kehutanan.

Hasil dari kementerian itu, warga mengaku sudah mendapat persetujuan yang menyatakan bahwa lahan tersebut tanah leluhur, secara otomatis dapat ditanami atau dikelola warga. "Kalau kami diminta berhenti, maka TPL juga tidak boleh menanami lahan ini sampai ada keputusan yang jelas dari Menteri Kehutanan," kata warga. 

Baca Juga: Terlibat Bentrok, Masyarakat Sihaporas dan PT TPL Saling Lapor Polisi

3. Warga tidak bisa tunjukkan bukti saat Kapolsek memintanya

Warga dan PT TPL Kembali Saling Klaim Soal Lahan di SimalungunIDN Times/Patiar Manurung

Menjawab itu, Kapolsek Dolok Parmonangan AKP H Sinambela dan camat mencoba meminta bukti tertulis dari apa yang diucapkan warga. Hanya saja warga tidak dapat menunjukkan buktinya. Sebaliknya, warga turut bertanya kepada polisi dan camat soal bukti penyerahan lahan dari leluhur marga Siallagan kepada pemerintah. 

Ditengah sikap saling klaim, Kapolsek Tiga Dolok H.Sinambela besama Camat  dengan tegas malah menyatakan bahwa PT TPL merupakan pemilik resmi konsesi di kawasan tersebut sesuai izin yang diberikan oleh Kementrian Kehutanan.

"Tidak mungkin kami melarang TPL menanami areal ini, sebab hingga saat ini mereka pemilik izin penggunaan lahan yang sah. Jadi, silahkan tempuh jalur hukum maupun jalur lainnya yang tidak bertentangan dengan hukum," kata Kapolsek sembari menegaskan agar warga tetap menahan diri hingga ada putusan dari Kementrian Kehutanan terkait permohonan marga Siallagan.

4. Kapolsek berpesan masalah ini jangan sampai menimbulkan bentrok

Warga dan PT TPL Kembali Saling Klaim Soal Lahan di SimalungunIDN Times/Patiar Manurung

Untuk membuktikan pernyataan warga, Kapolsek Dolok Panribuan  memberi saran kepada warga akan menempuh jalur hukum sehingga semua pihak punya landasan yang benar sesuai koridor hukum.

"Saya tidak ingin sampai terjadi kontak fisik, tempuhlah jalur yang benar. Bila perlu susul terus ke Jakarta sampai ada keputusan dari Menteri Kehutanan. Jika sudah diingatkan tapi kalian tidak mendengarkan, jika nanti menyangkut hukum jangan salahkan kami," tegas Kapolsek.

Senada, Camat Tiga Dolok Bangun Sihombing juga menasehati warga agar tidak sampai melakukan tindakan melanggar hukum. Bangun bahkan menyayangkan sikap warga yang tidak pernah berkoordinasi dengan aparat pemerintahan baik Kepala Desa hingga Camat terkait upaya penanaman lahan ini.

"Sebagai warga seharusnya ada pemberitahuan kepada aparat desa, tapi sudahlah. Saya himbau sekali lagi, tempuhlah jalur yang tepat sesuai prosedur. Sebab negara kita negara hukum dan segala sesuatunya diatur oleh hukum. Jangan sampai peristiwa seperti di Sihaporas sampai terjadi di sini," kata Bangun.

5. Pejabat Kehutanan menegaskan bahwa lahan yang diklaim adalah area hutan

Warga dan PT TPL Kembali Saling Klaim Soal Lahan di Simalungunpixabay.com/44833

Kabid Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat  KPH Wiyah II, Kendra Purba, mengaku status lahan yang diklaim marga Siallagan benar benar berada di kawasan hutan.  

"Saat penentuan tapal batas penetapan kawasan hutan, sudah saya cek mulai dari PETA Belanda hingga perubahan SK 579, daerah ini masuk dalam kawasan hutan. Jadi, tempuhlah dengan cara yang benar," terangnya.

Baca Juga: TPL Pamerkan Produk dari Andaliman Buatan Warga

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya