Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sudah Puluhan Kali Bobol Rumah dan Curi Motor, Gembel Roboh Ditembak

Polisi saat memaparkan pelaku pembobolan rumah (IDN Times/Istimewa)

Medan, IDN Times - Andrian Sihombing alias Gembel roboh begitu timah panas personel Reskrim Polsek Medan Kota bersarang di kedua kakinya. Pria berumur 22 tahun itu ditembak lantaran mencoba melarikan diri.

"Pelaku terpaksa kita lumpuhkan karena tidak menghiraukan tembakan peringatan yang diberikan petugas. Setelah itu dia dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan untuk mendapat perawatan medis," kata Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan, Kamis (23/1).

1. Pelaku masuk dengan cara merusak pagar rumah korban

Personel Reskrim Polsek Medan Kota setelah membawa pelaku berobat di RS Bhayangkara TK II Medan (IDN Times/Istimewa)

Rikki menjelaskan, warga Jalan Tangguk Bongkar VI Gang Langgar, Kecamatan Medan Denai, ini diringkus karena melakukan aksi pencurian dengan pemberatan. Korbannya yakni Rahmad R Hutagaol (37) warga Jalan Sempurna Perum Puri Bahagia Medan Kota dan Sahat Maruli Tua Boang Manalu (19) warga Jalan Air Bersih, Kecamatan Medan Kota.

Aksi terakhir, kata Rikki, pelaku membongkar rumah Sahat Maruli Tua Boang Manalu, pada Selasa (12/11) sekira pukul 06.30 WIB. Dari situ pelaku berhasil menggasak sepeda motor korban."Pelaku masuk dengan cara merusak pagar rumah korban," ujar Rikki.

2. Kedua kaki pelaku ditembak pada saat pengembangan ke penadah dilakukan

Barang bukti alat yang digunakan pelaku pembobolan rumah untuk beraksi (IDN Times/Istimewa)

Berdasarkan laporan korban polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Tepat Senin (20/1) sekira pukul 18.00 WIB, personel Polsek Medan Kota meringkus Gembel dari Pasar I Kampung Tapanuli, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Saat diinterogasi pelaku mengaku beraksi bersama dengan temannya Rifki alias Katel, Dede alias Musang dan Nando yang lebih dulu ditangkap. Polisi lalu mengembangkan kasus ke penadah barang hasil curian di daerah Marindal.

"Penadahnya disebut si Om. Saat itulah pelaku mencoba kabur dan akhirnya kita lumpuhkan," ucap Rikki.

3. Pelaku selalu berhasil membawa sepeda motor korban

Polisi saat memaparkan pelaku pembobolan rumah (IDN Times/Istimewa)

Selain pelaku, lanjut Rikki, petugas turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah gunting potong besar, satu buah kunci Y, satu buah tang kecil, dua buah kunci L, dua buah anak kunci, satu buah anak kunci bentuk b dan satu buah masker warna hitam.

Kepada polisi, pelaku sudah puluhan kali beraksi di lokasi yang berbeda. Setiap beraksi dia selalu berhasil menggasak sepeda motor korbannya.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara," pungkas Rikki.

Share
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us