Polres Samosir Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Desa di Samosir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Polres Samosir menetapkan tiga tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana desa di Samosir. Diduga APBDes Salaon Dolok, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir dikorupsi sebesar Rp383 juta.
Kanit Tipikor Polres Samosir, Ipda Abdur Rahman Sitompul mengatakan tersangka digelar perkara di Polda oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Samosir bersama Ditkrimsus Polda Sumut pada 24 Maret 2023.
1. Ketiganya tersangka adalah perangkat desa
Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah PS yang merupakan Kepala Desa Salaon Dolok, HS Sekretaris Desa Salaon Dolok dan PE Bendahara Desa Salaon Dolok.
"Di pemeriksaan PS mengakui memperkaya diri sendiri dibantu rekannya HS dan PE dalam mengerjakan berkas kegiatan APBDes yang sifatnya swakelola," ucap Rahman dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Soal Penggelapan Pajak di Samosir, Polisi Buru Kolega Bripka Arfan
2. Berkas akan segera dilimpahkan ke kejaksaan
Ada tiga item kegiatan yang diduga menjadi pembangunan jembatan, peningkatan jalan, serta dari dana kas desa setempat. Total kerugian negara Rp383 juta.
"Ketiga tersangka sudah ditahan dan pekan depan rencana berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan," tambah Rahman.
3. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara
Ketiga tersangka perangkat desa tersebut diancam pidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Ketiganya melanggar Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9 UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP," ujar Rahman.
Baca Juga: 2,3 Juta Pemudik Diprediksi Datang ke Sumut pada Lebaran 2023