Polisi Kembali Gagalkan Peredaran Ganja dari Aceh ke Medan

Peredaran lewat jalur darat masih marak

Langkat, IDN Times - Bandar narkoba kembali mencoba menyeludupkan barang terlarang melalui jalur darat. Jalan lintas Aceh-Langkat dan Medan, selalu dilalui kurir untuk membawa barang tersebut dengan menggunakan kendaraan umum maupun pribadi.

Berulang kali penyeludupan dilakukan, berulang kali pula petugas kepolisian Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Langkat menggagalkannya. Kali ini SA warga Dusun Bayu, Desa Ring Blangmangat, Syamtalira Bayu, Aceh Utara, coba mencoba mengecoh petugas dengan membawa ganja.

Namun aksi pria berusia 38 tahun ini tercium petugas. Tak pelak anggota Sat Narkoba Polres Langkat berhasil mengamankannya di Jalan Lintas Medan-Aceh, Desa Kwala Begumit, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, (Rabu 18/12).

1. Ganja 5 kg diamankan petugas

Polisi Kembali Gagalkan Peredaran Ganja dari Aceh ke MedanPolisi menangkap pelaku yang coba edarkan ganja (Dok.IDN Times/istimewa)

Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono mengakui, polisi menangkap SA saat membawa 5 kg Ganja. Katanya, tersangka diamankan setelah mendapat informasi, bahwa SA akan membawa seluruh Ganja tersebut ke Medan.

"Kita amankan pelaku saat menumpang bus Kurnia BL 7392 PB dari Aceh tujuan Medan. Sebelumnya, kita mendapatkan informasi, kalau akan melintas kurir diwilayah hukum kita," katanya.

Baca Juga: Ratusan Rumah di Langkat Kebanjiran, Jalan ke Bukit Lawang Amblas

2. Ganja akan dipasok ke Belawan

Polisi Kembali Gagalkan Peredaran Ganja dari Aceh ke Medanilustrasi ganja (IDN Times/Bagus F)

Dia menjelaskan, SA menyimpan 5 Kg Ganja di dalam tas dan menyembunyikannya dibawah bangku bus yang ditumpanginya. "Awalnya, tersangka coba berkelit, setelah digeledah barang bawaannya, kita berhasil mengamankan ganja yang coba disembunyikan," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, papar Kasat, rencananya SA akan menjual Ganja kepada seseorang di Belawan dengan harga Rp 6 juta. "Penyidik masih memeriksa pelaku di Sat Narkoba Polres Langkat untuk melakukan pengembangan lebih lanjut," sebutnya.

3. Berkoordinasi guna amankan bandar

Polisi Kembali Gagalkan Peredaran Ganja dari Aceh ke Medanilustrasi ganja ( ANTARA FOTO/Ampelsa)

Bahkan jelas Kasat kembali, diakui tersangka kalau perbuatan melanggar hukum ini didasari karena terdorong akan hasil yang akan didapat. Di mana, tersangka membeli barang dari MD warga Lhokseumawe, Aceh, dengan harga Rp 2,5 juta.

"Dengan keuntungan dengan menjual barang kembali seharaga Rp 6 juta. Tersangka tergiur dan berusaha menyeludupkan ganja ini," kata Kasat.

Sejauh ini, tegasnya, pihak kepolisian Sat Narkoba khususnya dan jajaran kepolisian umumnya terus berusaha menekan angka peredaran narkoba. "Kita berusaha semaksimal mungkin. Dan setiap penangkapan selalu akan kita kembangkan. Seperti ini, kita telah berkoordinasi dengan Polda Aceh, untuk mengamnkan MD," tegas Kasat.

Baca Juga: Puluhan Hektare Lahan Pertanian Warga Langkat Rusak karena Banjir

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya