Polda Sumut Akui Sita HP Iptu S Periksa Dugaan Penipuan Masuk Akpol

Kasus dugaan penipuan masuk akpol Rp1,3 M masuk penyidikan

Medan, IDN Times- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan masuk Akademi Polisi (akpol) dengan terlapor perempuan berinisial NW memasuki babak baru. Diduga turut menyeret nama anggota Polres Sergai Iptu S.

Teranyar video viral beredar di media sosial soal penyitaan handphone Iptu S yang diduga menjadi barang bukti. Dalam video tersebut terjadi perdebatan antara Iptu S dengan penyidik Polda Sumut didampingi Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Damos Cristian Aritonang.

Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumut membenarkan telah melakukan penyitaan terhadap handphone milik oknum anggota Polri Iptu Supriadi yang berdinas di Polres Serdang Bedagai.

"Ya benar. Kita ada sita handphone tersebut," kata Dir Krimum Polda Sumut Kombes Sumaryono. Rabu, (20/3/2024)

1. HP yang akan disita tersebut dirusak dengan batu

Polda Sumut Akui Sita HP Iptu S Periksa Dugaan Penipuan Masuk AkpolHP Iptu S yang akan diperiksa Polda Sumut kini dalam keadaan rusak (dok.istimewa)

Ia menjelaskan penyitaan tersebut sudah sesuai proses hukum dan izin dari pengadilan, namun Iptu S dinilai tidak kooperatif dan diduga berniat menghilangkan barang bukti dengan merusak handphone tersebut serta merintangi penyidikan.

Kata Sumaryono,pengrusakan Handphone tersebut, dilakukan oleh Iptu Supriadi di rumahnya, dengan menggunakan batu gilingan dipukulkan ke handphone sehingga membuat barang bukti tersebut terbakar.

"Pengrusakan barang bukti dilakukan dihadapan penyidik yang akan menyita, dan juga dokumen ada yang dirobek," beber Sumaryono.

2. Polda Sumut akui sudah berkoordinasi dengan pimpinan di Polres Sergai

Polda Sumut Akui Sita HP Iptu S Periksa Dugaan Penipuan Masuk AkpolHP Iptu S yang akan diperiksa Polda Sumut kini dalam keadaan rusak (dok.istimewa)

Menurut Sumaryono pihaknya sebelum melakukan penyitaan terhadap handphone Iptu Supriadi, terlebih dahulu berkoordinasi dengan Waka Polres Serdang Bedagai selaku atasannya.  Kemudian Iptu S dipanggil ke ruangan Wakapolres dan bertmeu denbgan penyidik.

Kemudian penyidik menunjukkan surat penyitaan dari pengadilan dan penggeledahan rumah.

Sumaryono mengatakan, Iptu S kemudian marah-marah tidak mau menyerahkan handphone tersebut. Dia mengatakan akan diserahkan di rumah. Namun yang terjadi Iptu S malah merusak HP miliknya itu.

"Penyidik beritikad baik mengikuti permintaan Supriadi, tapi ya itu, dia bukannya bertanggung jawab malahan merusak barang bukti," ucap Dir Krimum Polda Sumut.

3. Perkara kasus penipuan masuk Akpol

Polda Sumut Akui Sita HP Iptu S Periksa Dugaan Penipuan Masuk AkpolIlustrasi lapor polisi (IDN Times/Agung Sedan)

Sumaryono menjelaskan perkara yang ditangani oleh penyidik dalam dugaan penipuan dan penggelapan sudah tahap penyidikan. Menurutnya perbuatan Iptu S tidak mencerminkan seorang anggota kepolisian yang taat pada hukum, dengan merusak barang bukti, itu merupakan perbuatan melanggar hukum.

 Diketahui kasus ini dilaporkan pelapor yakni seorang pengusaha bernama Afnir alias Menir atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B/152/II/2024/SPKT/Polda Sumut tanggal 08 Februari 2024. NW diduga melakukan penipuan dengan modus meluluskan masuk Akpol dengan membayar Rp1,3 miliar mangkir dari panggilan penyidik.

NW seharusnya diperiksa sebagai saksi Senin 19 Maret, tapi belum hadir. Sementara Iptu S sedang menjalani proses pemeriksaan baik disiplin, etik maupun dugaan perbuatan tindak pidana.

"Tidak ada yang kebal hukum, Indonesia negara hukum. Kami akan proses semua yang terlibat, mohon doanya," tutup Sumaryono.

Baca Juga: Sumut Anggarkan Rp370 Miliar untuk Tangani Stunting 2024

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya