Orang Tua yang Bunuh Bayi 2 Tahun di Langkat Mesti Dihukum Berat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Langkat mengutuk keras aksi penganiayaan yang berujung kematian yang menimpa bayi MIR. Jenazah bayi berusia 2 tahun 3 bulan itu ditemukan di perkebunan belakang rumahnya daerah Langkat.
Hal ini disampaikan melalui Kadis Kominfo Langkat H Syahmadi, saat berada di Ruang Kerjanya, Stabat, Jumat (6/9).
Selain mengutuk ia juga meminta kepada pihak penegak hukum yang menangani kasus ini, agar memproses pelaku dengan tegas, sesuai hukum yang berlaku. "Jangan ada toleransi bagi siapapun pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur, berikan hukuman dengan seberat-beratnya, sesuai aturan yang berlaku," pinta Syahmadi.
MIR sebelumnya dibunuh RRS bersama ibu kandungnya SA. MIR sering disiksa RRS dan akhirnya ditemukan terkubur di perkebunan belakang rumahnya.
1. Pengawasan yang baik dari masyarakat antisipasi hal serupa
Semoga dengan begitu, peristiwa yang sama tidak terulang kembali di bumi bertuah itu. Selain itu, dirinya menghimbau agar para orang tua dan keluarga serta jiran tetangga, dapat bersama-sama untuk bergotong royong menjaga para anak-anak di bawah umur, dengan pengawasan yang baik guna menghindarkan hal yang tidak diinginkan terjadi kembali.
"Bagi masyarakat, mari sama-sama menjaga para anak-anak di lingkungan kita, baik itu anak sendiri maupun anak orang lain, jika ada ditemukan penyiksaan yang dilakukan orang tua, langsung laporkan ke perangkat setempat dan penegak hukum," katanya.
Baca Juga: Bayi 2 Tahun Dibunuh Orang Tuanya, Polisi: Dia Gak Suka Anak-anak
2. Anak bayi harusnya disayang-sayang bukan disiksa hingga meninggal
Senada, kutukan keras juga disampaikan oleh Wakil Bupati Langkat H Syah Afandin, selain merasa prihatin, dirinya juga sangat menyesalkan hal tersebut. "Seharusnya, anak bayi itu dirawat dan disayang-sayang, bukan disiksa hingga meninggal," cetusnya dengan geram.
3. Pelaku harus diproses dengan cepat
Syah Afandin juga meminta kepada penegak hukum, agar memproses kasus ini dengan cepat. Dia berharap pelaku segera menerima hukuman sesuai dengan perbuatannya, yang tercantum dalam pasal perlindungan anak dibawah umur.
Baca Juga: [BREAKING] Humas Polres Langkat Tewas Kecelakaan Saat Berangkat Kerja