Kejati Sumut Tangkap DPO Kasus Korupsi Rp32 M BSM yang Divonis Bebas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara menangkap Memet Soilangon Siregar, terpidana dugaan korupsi Rp32 miliar permohonan modal kerja dan investasi PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, Simalungun. Memet ditangkap, Kamis (9/2/2023) malam.
Sebelumnya Memet masuk daftar pencarian orang (DPO).Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, membenarkan soal penangkapan Memet.
"Terpidana ini sebelumnya divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Medan, sementara JPU dari Kejari Simalungun menuntutnya 14 tahun penjara atas dugaan korupsi tersebut," kata Yos, Jumat (10/2/2023).
1. Berdasarkan keputusan kasasi dijatuhi 8 tahun penjara plus denda Rp400 juta
Kejati Sumut lalu mengajukan kasasi. Kemudian Mahkamah Agung mengabulkan kasasi hingga memutuskan Direktur PT Tanjung Siram itu dinyatakan bersalah. Ia bahkan dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Penanggung jawab Kepala Cabang BSM KCP Perdagangan, Dhanny Surya Satria dengan berkas terpisah.
Kemudian Memet dijatuhkan pidana 8 tahun penjara plus denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Dalam putusan MA tersebut, terpidana juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 32.565.870.000,00 apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 4 tahun," tambah Yos.
Baca Juga: Prof Hamdani: Respon Wabup Tapsel Soal SILPA Rp300 M Sudah Tepat
2. Memet sebelumnya dituntut 14 tahun penjara tapi diputuskan bebas PN Medan
Yos ditangkap di kawasan Jalan Sei Putih Baru Medan. Memet kemudian dibawa ke Kantor Kejati Sumut dan diserahkan ke Kejari Simalungun. "Terpidana akan menjalani hukumannya sesuai putusan MA," beber Yos.
Sebelumnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Jaksa Penuntut Umum Asor Olodaiy DB Siagian menuntut terdakwa hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta Selain hukuman penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tak hanya itu, Memet juga dikenakan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 32.565.870.000,00 subsidair 7 tahun penjara.
3. Hakim Pengadilan Negeri Medan kemudian memvonis bebas
Namun, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata menyatakan Memet tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum tersebut," poin putusan yang dikutip dari situs sipp.pn-medankota.go.id.
Selain itu dalam amar itu juga memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan, Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, dan membebankan biaya perkara ini pada negara.
Baca Juga: Pameran Pers HPN 2023, Koran Tertua Ada di Sumut