Imigrasi Siantar Perketat Permohonan Paspor, Sudah 260 Orang Dicekal

Terindikasi TKI non prosedural

Simalungun, IDN Times - Mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan bagi Warga Negara Indonesia  (WNI) yang berangkat ke luar negeri, Kepala Kantor (Kakan) Imigrasi Kelas II Pematangsiantar, Alrin Tambunan terus memperketat pemberian izin bagi pemohon paspor. 

Terhitung sejak tahun 2018 hingga Mei 2019, Imigrasi Kelas II Pematangsiantar yang berkantor di Jalan Medan, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun telah mencekal sekitar 260 orang permohonan penerbitan paspor karena terindikasi akan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural.

Pencekalan ini berlaku selama 6 bulan. Namun bagi setiap yang telah mampu memenuhi prosedur maka pencekalan yang berlaku di seluruh kantor Imigrasi batal dengan sendirinya.

Baca Juga: Gaet Investor, GOR Siantar akan Dibangun Gedung Merdeka

1. Pencekalan muncul dari hasil wawancara

Imigrasi Siantar Perketat Permohonan Paspor, Sudah 260 Orang DicekalIDN Times/Patiar Manurung

Menurut Alrin Tambunan, pencekalan dilakukan setelah dari hasil wawancara ditemukan keterangan yang meragukan. Biasanya, masalah ini muncul bagi pemohon paspor untuk alasan melanjutkan studi. Sesuai data yang dikumpulkan, tidak sedikit WNI berangkat ke luar negeri beraktivitas tidak sesuai ijin yang didapatkan. Artinya ada penyalahgunaan.

Biasanya masalah ini muncul bagi mahasiswa yang mendapatkan beasiswa. Kebanyakan mahasiswa yang tersandung persoalan diatas ada di Taiwan. Di sana yang tercatat 216 masalah paspor maupun visa. Tetapi tidak menutup kemungkinan terjadi di beberapa negara lain.

"Awalnya, alasan di Imigrasi ingin sekolah tapi ujung-ujungnya malah bekerja. Kalau sudah menjadi tenaga kerja tentu menyalahi aturan yang berujung kepada pelanggaran. Munculnya alih manfaat fungsi paspor maupun visa kerap dipengaruhi kebutuhan hidup" jelasnya.

2. Alasan mahasiswa penerima beasiswa bekerja karena kerap tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup

Imigrasi Siantar Perketat Permohonan Paspor, Sudah 260 Orang Dicekalshutterstock

Ditegaskan, mahasiswa yang menerima beasiswa dari lembaga tertentu kerap dilema antara bertahan melanjutkan studi atau mundur dengan kembali ke daerah asalnya. Tetapi banyak yang berusaha melanjutkan pendidikan dengan terpaksa bekerja mencari uang tambahan. Alrin Tambunan mengaku pihak Dirjen Imigrasi telah mendapatkan sejumlah data terkait dengan aktivitas WNI yang tidak sesuai permohonan.

Bagi WNI yang beraktivitas tidak sesuai prosedural tentunya sulit mendapatkan hak-haknya dan ujungnya pasrah menerima perlakuan dari WNA tersebut atau orang yang mempekerjakan. Lewat sejumlah media massa, informasi WNA yang tidak mendapatkan haknya berulangkali dipublikasikan.

Apa yang dilakuka sekarang ini bukan mempersulit setiap pemohon. Namun demi menjaga keselamatan dan hak WNI terkait. "Prinsipnya kita adalah supaya yang berangkat itu secara resmi. Untuk apa kami persulit masyarakat. Hanya saja karena banyaknya masalah. Apalagi di Malaysia ini" ucapnya.

3. Seluruh kantor Imigrasi mendapat perintah yang sama

Imigrasi Siantar Perketat Permohonan Paspor, Sudah 260 Orang DicekalInstagram.com/seventhcreation

Alrin Tambunan mengakui, seluruh Imigrasi di Indonesia telah diperintahkan untuk meneliti berkas warga pemohon paspor maupun  visa. Surat yang diedarkan itu bunyinya, sehubungan dengan laporan informasi Kamar Dagang Ekonomi Indonesia  (KDEI) Taipei Nomor 02/KDEI/I/2019 tanggal 4 Januari 2019 perihal perkembangan informasi pemberitaan adanya ratusan mahasiswa Indonesia di Hsing Wu University of Science and Technology di Kota Kaoshiung jalani kerja paksa di Taiwan, maka seluruh kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM diminta memperketat penerbitan permohonan paspor.

Caranya adalah memperhatikan kembali prosedur pencegahan pekerjaan migran Indonesia non prosedural sebagaimana disampaikan dalam surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tanggal 24 Februari 2017 tentang pencegahan tenaga kerja Indonesia non prosedural dalam penerbitan paspor.

Memerintahkan kantor Imigrasi di wilayah mana pun, termasuk dalam hal ini Imigrasi Pematangsiantar untuk melakukan pendalaman terhadap permohonan paspor bagi calon mahasiswa penerima beasiswa agar dalam wawancara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kelengkapan dokumen-dokumen pendukung.

Apabila ditemukan hal-hal yang patut diduga terindikasi calon pekerja migran non prosedural maka harus ditindaklanjuti oleh bidang atau seksi intelijen dan penindakan Keimigrasian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terkait dengan pemberitaan yang sudah terjadi mengenai kerja paksa mahasiswa Indonesia di Taiwan agar proses pemeriksaan terhadap pemberi paspor kepada calon mahasiswa penerima beasiswa dilakukan konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan kepada Taipei Economic and Trade Office Jakarta.

Baca Juga: Lama Mati Suri, Anak Rantau Jakarta Coba Bangkitkan Persesi Siantar

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya