Imigrasi Polonia Medan akan Launching E-Paspor, Ini Keuntungannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Kantor Imigrasi (Kanim) kelas I TPI Polonia Jalan Mangkubumi kota Medan, akan meresmikan paspor elektronik atau disebut e-paspor, Minggu (26/1) mendatang. Sebelumnya kantor Imigrasi kelas I khusus TPI Medan Jalan Gatot Subroto KM 6,2 Sei Sikambing, pada Rabu (30/10) lalu lebih dulu menerbitkan e-paspor.
Kini akan menjadi 2 kanim yang melayani pembuatan e-paspor di Sumatera Utara.
1. Berkunjung 2 minggu ke Jepang tanpa visa
Plt Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Polonia, Sabarita Ginting, mengatakan e-paspor memberi kemudahan untuk tinggal selama 2 minggu di negara maju tanpa visa.
"Mengurus nya sama, sama kayak pengurusan biasa, kemudahan nya itu ke negara-negara tertentu seperti misalnya Jepang kita diberikan tinggal di sana 2 minggu tanpa visa. Tapi kita tetap melapor ke MBC nya ke perwakilan Jepang," katanya.
2. Mengikuti negara maju
Senada dengan Sabarita, Syafriadi Lubis Kepala Tata Usaha kantor Imigrasi kelas I TPI Polonia menyampaikan penerbitan e-paspor mengikuti pola kerja negara maju.
"E-paspor itu kita mengikuti negara maju. Karna yang kita tau e-paspor ini produk Internasional bukan Nasional. Jadi dibeberapa negara, saat ini yang lagi booming itu Jepang mereka itu menerapkan menggunakan paspor bebas visa," kata Syafriadi.
Baca Juga: Penerbitan Paspor di Siantar Meningkat Drastis Selama 2019
3. E-paspor memudahkan penumpang melewati autogate
Sambung Syafriadi, dengan menggunakan e-paspor penumpang yang akan melewati autogate sarana pemeriksaan keimigrasian melalui pintu perlintasan otomatis bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) akan lebih mudah tanpa registrasi.
"Mungkin dengan e-paspor di beberapa bandara ada autogate-nya. Jadi cukup melewati autogate itu kita bisa langsung lewat," ucapnya saat ditemui di Kantor Imigrasi Kelas I Polonia, Selasa (14/1).
4. Biaya administrasi e-paspor Rp650 ribu
Sementara itu, Sabarita Ginting melanjutkan, biaya administrasi terbilang lebih mahal dari paspor biasa dan tidak memakan waktu lama dalam pembuatan e-paspor.
"Biaya lebih mahal, Rp650 ribu untuk e-paspor dan tidak ada bayar di Imigrasi semua nya ke bank, dan tidak terlalu lama 4-7 hari selesai. Sesuai peraturan yang ada," tambahnya.
5. Biaya sesuai PP 28 tahun 2019
Hal e-paspor biaya administrasi yang lebih mahal, Sabarita menyampaikan bahwa biaya sesuai instruksi Peraturan Pemerintah (PP) 28 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Kita harapkan semua warga negara Idonesia bisa memohon itu sesuai kemampuan nya. Ya kalau e-paspor itu mereka ingin, kita silahkan dan biaya nya sesuai dengan yang sudah di instruksikan di PP 28 tahun 2019," tutupnya.
Baca Juga: Imigrasi Siantar Sosialisasi untuk Cegah TKI Non Prosedural