Diintai Sepekan, Petani Langkat Ditangkap karena Nyambi Jual Ganja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times - Rasta Tarigan alias Wak Ron (53), tak mampu berkutik saat diamankan polisi di salah satu warung di Dusun 3 Desa Pama Tambunan, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat. Dari tangan pria paruh baya yang sehari-hari sebagai petani ini diamankan ganja kering seberat 500 gram.
Bersama barang bukti, tersangka pengedar ganja ini diamankan ke Polsek Salapian untuk selanjutnya diserahkan ke Unit Sat Narkoba Polres Langkat, guna menjalani proses hukum lebih lanjut, Kamis (6/2).
1. Polisi melakukan pengintaian selama seminggu
Kata Kapolsek AKP A Harahap, sebelum ditangkap, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemantauan selama seminggu. Anggota dikerahkan ke TKP dimaksud untuk melakukan penyelidikan guna mengintai aktifitas pelaku.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa dia sering menjual ganja eceran. Jadi kami tangkap di warung kopi," kata A Harahap.
Baca Juga: Diduga Narkoba Masuk Lapas, Polisi Lakukan Tes Urine pada Napi
2. Barang bukti 500 gram ganja diamankan
Ratusan gram ganja yang didapati menjadi barang bukti dikemas dalam bungkusan kertas coklat seperti bungkus nasi. Setelah ditimbang beratnya 500 gram."Kami temukan di bawah meja dan dibungkus plastik hitam," tambahnya.
3. Tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Unit Sat Narkoba
Kasubag Humas Polres Langkat, AKP Rohmat mengatakan, pelaku mengakui memang ganja itu miliknya. Dia kemudian diproses di Polsek Salapian. "Akan kami lakukan pelimpahan bekras ke Sat Res Narkoba Polres Langkat," pungkasnya.
Baca Juga: Mau Bawa Ganja ke Kampung, Kurir Ganja asal Langkat Diciduk