Akui Dapat dari Teman, 4 Pria Siantar Diduga Pengedar Sabu Diringkus

Polisi masih buru pemasok sabu-sabu

Simalungun, IDN Times -Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menangkap empat orang warga Simalungun yang diduga terlibat jaringan pengedar dan juga menyalahgunakan narkotika. Keempatnya diringkus satu per satu dari lokasi berbeda.

Sayangnya, pemasok sabu-sabu ke wilayah Kabupaten Simalungun belum terungkap. Saat ini masih dalam proses pencarian polisi.

1. Awalnya ada informasi dari masyarakat, berikut identitas para tersangka

Akui Dapat dari Teman, 4 Pria Siantar Diduga Pengedar Sabu Diringkus

Kapolres Simalungun AKBP M. Liberty Panjaitan melalui Kasat Narkoba AKP TP. Butarbutar, Sabtu (31/8) menyebutkan, polisi mengungkap tindakan para pelaku setelah mendapat informasi dari masyarakat soal adanya seorang pria membawa narkotika jenis sabu. Informasi ini ditanggapi cepat dan hasilnya berhasil diamankan satu orang pria mengaku bernama inisial AR. 

Polisi tidak berhenti di sini, dalam proses pemeriksaan, AR diringkus, Rabu (28/8) sekitar pukul 20.30 WIB di Simpang Kliwon Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun, justru memberi informasi tambahan. Dia mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial A yang berada di Kota Pematangsiantar.

Sesuai keterangan itu, tim Opsnal Sat Narkoba mencari keberadaan pria berisial A dan berselang satu jam akhirnya ditemukan berada di Jalan Melur, Kota Pematangsiantar. Sejumlah barang bukti berhasil disita bersama satu temannya berisial HS dari dalam rumah. Tidak sampai di sini, keberadaan jaringan pengedar ini terus dibidik polisi dan lewat pengakuan A, satu orang berisial RS kembali diamankan sekira pukul 23.30 WIB di Jalan Angkola gang Delima, Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

AR (44) merupakan seorang honorer pemadam kebakaran di Kota Pematangsiantar, A (34) warga Jalan Medan Simpang Kerang Pematangsiantar, selanjutnya HS (34) warga Jalan Singosari Kecamatan Siantar Martoba Pematang Siantar, serta RS (38) warga Jalan Angkola Gang Delima Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar.

Baca Juga: Polisi Tangkap DPO Pengedar Narkoba di Kebun Durian Asahan

2. Berikut barang bukti yang diamankan

Akui Dapat dari Teman, 4 Pria Siantar Diduga Pengedar Sabu DiringkusDok.IDN Times/istimewa

Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebungkus kotak rokok warna biru di dalamnya berisi 3 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu 1,61 gram, sebungkus plastik klip besar di dalamnya berisi 53 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 unit handphone , 3 buah gunting masing-masing berwarna hitam kuning dan merah jambu, 2 buah mancis warna merah dan kuning, 1 buah tempat gulungan isolasi.

Sebungkus plastik klip besar diduga berisi narkotika jenis sabu 101.49 gram, 1 bungkus plastik klip besar di dalamnya berisi 6 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu 45.25 gram, 1 bungkus plastik klip di dalamnya berisi 18 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu 10.72 gram, 1 buah box berbentuk buku warna merah, 1 buah alat penyegal plastik merk getra warna biru, 2 unit hp nokia warna hitam, 1 unit hp nokia warna biru.

Sebungkus kotak rokok merk sampoerna di dalamnya berisi 2 buah pipet dan 2 bungkus plastik klip sisa narkotika jenis sabu (0.23g), 2 bungkus plastik klip di dalamnya berisi 99 plastik klip kecil kosong, 1 bungkus plastik klip sedang di dalamnya berisi 23 plastik klip kecil kosong, 1 unit HP Nokia warna hitam. Di total jumlah barang bukti narkotika jenis sabu sekitar 159,04 gram.

3. Seluruh tersangka terancam paling lama 5 tahun penjara

Akui Dapat dari Teman, 4 Pria Siantar Diduga Pengedar Sabu Diringkusmedium.com

AKP TP Butarbutar mengakui bahwa kasus ini terus dikembangkan dan ia menegaskan akan terus mengejar para pelaku lainnya. Sejauh ini, pihaknya belum berhasil mengungkap pelaku yang memasok narkotika ke wilayah tugasnya dan hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi dirinya. 

Terkait dengan status hukum keempat tersangka, kata Kasat Narkoba,  semuanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, terancam hukuman penjara diatas lima tahun dan denda 1 milyar rupiah.

Baca Juga: Melestarikan Budaya Lewat Sanggar Tari Simalungun 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya