Warga Korban Bendungan PLTM Jalan Kaki dari Langkat ke Medan

Warga akan mengadu ke DPRD Sumut dan Kantor Gubernur 

Langkat, IDN Times - Sempat beberapa kali gagal, puluhan warga akhirnya mengelar aksi long march dari kantor Bupati Langkat, Sumatera Utara, menuju kantor Gubernur dan Gedung DPRD Sumut di Medan, Jumat (4/3/22) sore.

Mereka merupakan warga yang terdampak genangan air akibat bendungan proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTM) Desa Batu Gajah, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang dikelola oleh PT Thong Langkat Energi (PT TLE).

Aksi jalan kaki yang didominasi kaum ibu ini sebagai bentuk rasa kecewa terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab)Langkat, yang dianggap gagal memperjuangkan hak warganya.

1. DPRD dan Pemkab Langkat dinilai tidak bisa perjuangkan nasib warga

Warga Korban Bendungan PLTM Jalan Kaki dari Langkat ke MedanWarga yang menggelar aksi Long March, dari kantor Bupati Langkat ke Medan (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Susi (47), salah seorang warga yang ikut aksi long march mengatakan, aksi jalan kaki yang mereka lakukan merupakan salah satu upaya dalam memperjuangkan nasib mereka. Karena pihak DPRD dan Pemkab Langkat, diangap tidak mampu memperjuangkan hak warga.

Oleh sebab itu, mereka melakukan aksi jalan kaki menuju kantor Gubernur dan gedung DPRD Sumut untuk mengadukan nasib yang mereka alami.

"Ke mana wakil rakyat kami, kemana pemerintahan daerah yang semestinya menaungi kami, kenapa kami seolah dikorbankan seperti ini?" katanya diamini warga lainnya

Baca Juga: Lahan Rusak, Warga Langkat akan Mengadu ke DPRD Sumut dan Gubernur

2. Perusahaan PT Tong, tidak hadir dalam pertemuan antar warga dan Pemkab

Warga Korban Bendungan PLTM Jalan Kaki dari Langkat ke MedanWarga yang menggelar aksi Long March, dari kantor Bupati Langkat ke Medan (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Sebelum melakukan aksi long march perwakilan dari warga sempat diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, Syah Afandin di ruang rapat kantor Bupati Langkat. Dalam pertemuan yang tidak dihadiri perwakilan dari PT. Thong Langkat Energi (PT TLE). Di pertemuan, Pemkab Langkat akan melayangkan surat secara tertulis kepada perusahaan yang membangun bendungan Pembangkit Listrik Tenaga Minihydro (PLTM).

Dalam surat yang dilayangkan, perusahaan itu disarankan memberikan kompensasi kepada warga sebanyak Rp150 ribu setiap dua pekan sekali. Hingga pergantian lahan yang terendam banjir diberikan ganti rugi oleh pihak perusahaan.

"Dari pertemuan dengan Plt Bupati Langkat, akan ada kompensasi untuk warga setiap dua pekan sekali sebanyak Rp 150 ribu, sebagai pengganti hasil perkebunan yang warga miliki dan Pemkab Langkat akan melayangkan surat tertulis kepihak perusahaan," sebut Ahok Sinulingga, salah seorang perwakilan  yang ditemui usai pertemuan dengan Plt Bupati Langkat.

3. Warga : Kami bukan pengemis dan tidak butuh uang per minggu itu

Warga Korban Bendungan PLTM Jalan Kaki dari Langkat ke MedanWarga yang menggelar aksi Long March, dari kantor Bupati Langkat ke Medan (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Mendengar isi surat yang dilayangkan, sejumlah warga yang menunggu di halaman kantor Bupati Langkat, spontan emosi dengan kesepakatan yang dilayangkan Plt Bupati Langkat.

Warga menolak adanya kompensasi dana yang diberikan setiap dua pekan sekali. Mereka hanya meminta agar persoalan kerugian yang mereka alami segera diselesaikan sesuai dengan peraturan NJOP.

"Kami bukan pengemis, kami tidak perlu dana perminggu itu, yang kami butuhkan segera selesaikan persoalan kami dan berikan hak kami," tegas mereka. 

Warga kemudian memutuskan jalan kaki ke Medan untuk mengadukan nasib ke DPRD Sumut dan Kantor Gubernur Sumut.

Baca Juga: Lahan Rusak, Warga Langkat akan Mengadu ke DPRD Sumut dan Gubernur

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya