Vonis Ringan Kasus Penganiayaan Kerangkeng Manusia, JPU Tak Banding 

JPU banding atas vonis kasus TPPO kerangkeng

Langkat, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat Sumatra Utara, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan upaya banding atas putusan hakim atas kasus penganiayaan yang dilakukan empat terdakwa kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin. Diketahui para terdakwa divonis 1 tahun 7 bulan penjara.

Dalam kasus yang sempat bergulir dan menyedot perhatian masyarakat ini melibatkan Terbit Rencana PA dan anaknya Dewa PA. Dua penghuni meninggal dunia yakni Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul.

"Perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb atas nama terdakwa Dewa Perangin-Angin dan Hendra Surbakti, inkracht eksekusi. Demikian juga perkara 468/Pid.B/2022/PN Stb atas nama terdakwa Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring inkracht eksekusi," kata Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Effendi Hasibuan, Jumat (30/12/2022).

1. Untuk kasus TPPO, jaksa putuskan banding

Vonis Ringan Kasus Penganiayaan Kerangkeng Manusia, JPU Tak Banding Sidang kerangkeng manusia bupati langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Sementara untuk kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kerangkeng manusia yang melibatkan empat terdakwa berbeda, JPU melakukan banding atas putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Stabat Halida Rahardhini. Karena JPU menilai putusan para terdakwa lebih dari setengah tuntutan pidana badan.

"Perkara 469/Pid.B/2022/PN Stb atas nama terdakwa Terang Ukur Sembiring alias Terang, Jurnalista Subakti, Suparman Perangin-Angin dan Rajesman Ginting, upaya hukum banding," jelas Indra.

"Pasal serta pertimbangan JPU dalam tuntutan sesuai dengan pertimbangan dalam putusan majelis hakim. Kemudian sudah memenuhi rasa keadilan bagi para keluarga korban atau ahli waris korban dengan penyerahan uang restitusi," tegas Indra.

Baca Juga: Dituntut 8 Tahun, Terdakwa TPPO Kerangkeng Hanya Divonis 2-3 Tahun 

2. Ahli waris korban kerangkeng terima uang restitusi

Vonis Ringan Kasus Penganiayaan Kerangkeng Manusia, JPU Tak Banding Keluarga ahli waris dan perwakilan LPSK menyaksikan penyerahan uang restitusi mencapai setengah milliar lebih di Pengadilan Negeri Langkat dalam sidang kerangkeng manusia (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Karena sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkacht) ahli waris korban yang tewas menerima uang ganti kerugian (Restitusi) dari para terdakwa masing-masing Rp 265 juta. Penyerahan uang restitusi ini berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Stabat, Sumatera Utara, dan disaksikan langsung oleh Kajari Langkat, Mei Abeto Harahap, Kamis (29/12/2022) lalu.

Pada kesempatan itu Kajari Langkat Mei Abeto Harahap, secara langsung yang menyerahan uang restitusi. "Uang restitusi ini diserahkan untuk dua berkas. Yakni perkara Nomor 467 dan 468/Pid.B/2022/PN.Stb, masing-masing Rp 265 juta," kata Abeto.

Perkara 467/Pid.B/2022/PN.Stb dengan terdakwa Dewa Perangin-Angin dan Hendra Surbakti, membayar uang restitusi Rp 265 juta atas kematian Sarianto Ginting. Sedangkan perkara 468/Pid.B/2022/PN.Stb dengan terdakwa Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring, juga membayar dengan nilai yang sama atas kematian Abdul Sidik Isnur alias Bedul.

Tak hanya itu, selain disaksikan oleh perwakilan dari PN Stabat, penyerahan uang restitusi juga disaksikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan eksekusi terhadap keputusan PN Stabat yang telah berkekuatan hukum tetap. Salah satu amarnya, penyerahan restitusi kepada ahli waris korban," tegas Abeto.

3. Berikut rincian vonis yang dijatuhkan hakim terhadap 8 terdakwa dua kasus kerangkeng manusia

Vonis Ringan Kasus Penganiayaan Kerangkeng Manusia, JPU Tak Banding Sidang lanujutan kerangkeng manusia yang digelar di Pengadilan Negeri Langkat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Diketahui sebelumnya, terdakwa Dewa Perangin-Angin (anak kandung Bupati Langkat nonaktif), Hendra Surbakti, dan Hermanto Sitepu, serta Iskandar Sembiring, divonis ketua satu tahun tujuh bulan penjara.

Keempatnya terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke Ke-1 KUHPidana, ancaman 3 tahun penjara, atas tewasnya dua penghuni kerangkeng manusia bernama Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul.

Sedangkan itu, terdakwa TPPO Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Subakti, Suparman Perangin-Angin, dan Rajesman Ginting, divonis mejelis hakim bervariasi.

Terang Ukur divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta, Jurnalista divonis tiga tahun penjara denda Rp 200 juta, dan Rajesman Ginting divonis tiga tahun penjara denda Rp 200 juta. Sementara itu, Suparman Perangin-Angin hanya divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) delapan tahun penjara. Ini dijatuhkan dikarenakan terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 10 UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Juga: Empat Terdakwa Kasus TPPO Kerangkeng Manusia Dituntut 8 Tahun

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya