Tangis Istri Eks DPRD Langkat, Minta Pelaku Penembakan Dihukum Berat

Tiga kali gagal, pembunuhan Paino sudah direncanakan

Langkat, IDN Times - Nilawati beru Sembiring, istri Paino mantan anggota DPRD Langkat, yang tewas ditembak berharap lima pelaku yang ditangkap pihak kepolisian Polda Sumatra Utara (Sumut) bekerjasama dengan Polres Langkat mendapat hukuman seberat-beratnya. Sebab, jika pelaku dapat hukuman ringan tentu akan mencederai rasa keadilan dan tidak kemungkinan perbuatan serupa akan kembali terjadi.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada Presiden Joko Widodo, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra dan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang dan Pak Hinca Panjaitan wakil kami di DPR RI, atas ditangkapnya para pelaku," kata Nilawati, ketika menggelar konfrensi pers didampingi kuasa hukum dan masyarakat di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Selasa (14/2/2023).

1. Keluarga dan masyarakat tidak akan hidup tenang jika pelaku tidak dihukum berat

Tangis Istri Eks DPRD Langkat, Minta Pelaku Penembakan Dihukum BeratSepeda motor milik Paino, Eks anggota DPRD Langkat yang tewas ditembak (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Dengan mata berkaca-kaca, Nilawati mengaku, selain melukai rasa keadilan jika para pelaku tidak dihukum berat. Tentu keluarga dan masyarakat yang selama ini tertindas tidak akan tenang hidup di Desa Besilam Bukit Lembasa (BL), Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. "Akan terjadi lagi terus pak, dengarkan keluhan kami ini pak Presiden, selama ini kami sudah terzalimi pak," terang Nilawati.

"Sebagai istri dan mewakili masyarakat, saya bermohon pelaku di hukum seberat-beratnya sesuai perbuatan dan perundang-undangan. Jika tidak, maka hidup kami di kampung ini akan terus terusik dan tidak tenang," jelas dia, sembari menghapus air mata yang membasahi pipi.

Baca Juga: Penembak Mantan DPRD Langkat Ditangkap, Motifnya Bisnis Kelapa Sawit

2. Tiga kali beraksi gagal, penembakan yang dilakukan pelaku sudah direncakan

Tangis Istri Eks DPRD Langkat, Minta Pelaku Penembakan Dihukum BeratAnggota DPRD Sumut Zainudin prihatin karena pembunuh Paino, eks nggota DPRD Langkat yang tewas ditembak belum diungkap (Dok.Istimewa)

Togar Lubis selaku kuasa hukum berharap, agar kiranya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang nantinya menangani perkara ini bersikap profesional dan menerapkan pasal 340 pembunuhan berencana sesuai hasil konprensi pers di Mapoldasu beberapa waktu lalu.

"Tidak ada alasan bagi JPU dan hakim untuk tidak memutus atau memvonis sesuai pasal 340. Karena faktanya dan kemarin telah juga dirilis oleh Polda Sumut, karena rencana pembunuhan ini sebelumnya sudah ada tiga kali. Itu sudah diakui oleh para tersangka," kata Togar.

"Pembunuh Paino, sudah direncanakan sejak 20 Januari 2023 lalu. Baik dengan cara dikampak dan lainnya namun tidak berhasil," sambung Togar.

3. Otak pelaku penembakan eks anggota DPRD Langkat pernah menembak warga

Tangis Istri Eks DPRD Langkat, Minta Pelaku Penembakan Dihukum BeratKapolda Sumut menjelaskan kronologi penembakan terhadap Paino, mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat. (Dok Humas Polda Sumut)

Hingga akhirnya tanggal 26 Januari 2023 sekitar pukul 21.10 WIB, jelas dia, percobaan pembunuhan akan kembali dilakukan dan kembali gagal. Hingga akhirnya sekitar pukul 23.00 WIB korban berhasil dibunuh para tersangka saat hendak pulang ke rumah di Desa Besilam Bukit Lambasa, Dusun VII Bukit Dinding, Kecamatan Wampu, Kabupatrn Langkat Sumatra Utara. "Korban meninggal dengan luka diduga akibat tembakan pada bagian dada kanan," ungkap dia.

Kata Togar, dalam waktu dekat ini pihaknya selaku kuasa hukum akan menyurati Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan dan Aparat Penegak Hukum (APH) lain. "Ini mengingat, salah satu pelaku yang juga otak dari pelaku Luhur Sentosa Ginting alias Tosa, pernah melakukan penembakan terhadap warga Kebun Balok, Desa Besilam Bukit Lambasa," terang dia.

Sayangnya, proses hukum pelaku dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Stabat, menjatuhkan vonis hanya 3 bulan hukuman penjara. Saat itu, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menuntut 6 bulan penjara.

"Harapan kami, proses perkara hukum di Pengadilan Negeri Stabat nanti, benar-benar tidak ada intervensi siapa pun. Sehingga hakim akan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya sesuai perbuatan para pelaku," tegas Togar.

Baca Juga: Anak Eks DPRD Langkat yang Tewas Ditembak Menangis Minta Tolong Jokowi

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya