Saksi Tak Hadir, Sidang Dugaan Korupsi MAN Binjai Masih Kabur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Majelis Hakim menggelar sidang dugaan korupsi Sekolah MAN Binjai kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin (29/1/2024) sore. Sidang ke 7 beragendakan pemeriksaan saksi itu, hadir selaku Hakim M Nazir, Mohammad Yusafrihardi Girsang dan Sontian Siahaan.
Sedangkan Jaksa penuntut umum (JPU) dihadiri Emil Bruner Nainggolan. Sayangnya, persidangan terpaksa ditunda dikarenakan saksi dari Sidoarjo yang seharusnya dihadirkan pihak penyidik tidak hadir. Kemudian, hakim menunda sidang hingga Senin 5 Februari mendatang.
Sebelum sidang ditutup, penasihat hukum Kepala MAN Binjai, Irfan Fadila Mawi, menyampaikan permohonan penangguhan penahanan kliennya kepada majelis hakim. Permohonan itupun diterima untuk dijadikan pertimbangan.
1. Dana BOS sempat sudah diperiksa inspektorat, dakwaan jaksa 'kabur'
Penasihat Hukum (PH) Kepala MAN Binjai, Irfan Fadila Mawi mengatakan, dakwaan jaksa dalam perkara ini masih kabur. Sebab, dana BOS tahun 2020 sudah diperiksa Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Sedangkan dana BOS tahun 2021-2022, belum dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat.
"Karena itu kami nilai dakwaan jaksa kabur. Sebab dalam dakwaan jaksa, dana BOS yang disalahgunakan tahun 2020-2022. Sementara tahun 2020 sudah diperiksa dan tahun 2021-2022 belum diperiksa Inspektorat," kata Irfan.
2. Di luar dana BOS, jaksa juga menyita uang sumbangan para orangtua pelajar
Selanjutnya, dana Komite MAN Binjai yang sudah disita oleh jaksa merupakan sumbangan orang tua siswa dan di luar dari dana BOS. "Dana Komite bagian yang tidak terpisahkan dari guru-guru. Jadi kasihan kita melihat mereka harus mengembalikan apa yang sudah mereka terima. Karena ini sudah disita, maka kita minta surat sitanya dari jaksa," jelas dia.
Terkait penangguhan penanganan, sebutnya, diajukan atas dasar anak-anak dari kliennya masih bersekolah dan butuh perhatian orang tua.
"Klien kami bisa dikatakan ibu sekaligus bapak. Karena klien kami tulang punggung di keluarganya. Kami berharap penangguhan penahanan dapat dikabulkan majelis hakim," papar dia.
3. Jaksa menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi
Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi ini, Kejari Binjai menetapkan enam tersangka, yakni inisial EZP, NF, TR, AS, SA, dan NK. Kerugian negara sebagaimana sebelumnya disampaikan jaksa mencapai Rp1 miliar. Ada beberapa kerugian yang ditimbulkan dikarenakan pengerjaan fiktif.
Jaksa penuntut umum yang hadir dalam persidangan enggan menyampaikan keterangan, termasuk soal saksi yang tidak hadir. "Untuk keterangan langsung saja dengan Kasi Intel," kata jaksa penuntut umum kepada wartawan.
Baca Juga: Minta Rp50 Juta, Komisioner KPU Parlagutan Janjikan 1.000 Suara