MA Tolak Kasasi Kasus Kepemilikan Satwa Eks Bupati Langkat

Terbit Rencana hanya divonis 4 bulan penjara

Langkat, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, dalam kasus kepemilikan satwa dilindungi dengan terdakwa eks Bupati Langkat periode 2019-2024 Terbit Rencana Perangin Angin.

Perjalanan penolakan pengajuan kasasi berawal setelah pada tanggal 28 Agustus 2023 lalu. Ketua Majelis Hakim Ledis Meriana Bakara, menjatuhkan vonis terdakwa dengan kurungan penjara selama 2 bulan penjara.

1. JPU Kejari Langkat banding atas vonis yang dinilai jauh di bawah tuntutan

MA Tolak Kasasi Kasus Kepemilikan Satwa Eks Bupati LangkatIlustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Atas vonis dinilai terlalu ringan dari tuntutan JPU dibawah 2/3 dari tuntutan JPU yakni selama 10 bulan dengan didenda Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan. Sehingga JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada Jumat tanggal 15 September 2023. 

Hal ini dapat ditelusuri melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Stabat. PT Medan mengeluarkan putusan banding sesuai dengan nomor 1374/PID.B/LH/2023/PT MDN,  pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 lalu. 

Majelis Hakim PT Medan yang diketuai oleh Pahatar Simarmata, memutuskan dengan menambah hukuman Terbit Rencana menjadi 4 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta yang jika tidak dibayarkan maka diganti 1 bulan kurungan.

"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Stabat tanggal 28 Agustus 2023 Nomor 180/Pid.B/LH/2023/PN Stb yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut. Menyatakan terdakwa Terbit Rencana Bin Djimat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum," bunyi amar putusan banding.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Bin Djimat oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 4 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama satu bulan," sambung bunyi amar putusan.

2. Baik JPU dan terdakwa sama-sama ajukan kasasi ke Mahkamah Agung

MA Tolak Kasasi Kasus Kepemilikan Satwa Eks Bupati LangkatIlustrasi gedung Mahkamah Agung (MA). (IDN Times/Febriyanti Revitasari)

Atas vonis yang sudah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa Terbit Rencana kemudian sama-sama mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Rabu tanggal 13 Desember 2023, sesuai surat pengiriman berkas kasasi dengan nomor 7148/ PAN.W2-U15/ HK2.2/ XII/ 2023.

Sehingga pada Rabu tanggal 24 April 2024, dengan nomor 2205 K/Pid.Sus-LH/2024 yang pada saat itu diketuai Hakim Kasasi Dwiarso Budi Santiarto, mengeluarkan putusan jikwa menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh kedua belah pihak. 

"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langkat dan Pemohon Kasasi II/terdakwa Terbit Rencana PA, bin Djimat. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)," bunyi amar putusan kasasi. 

Juru Bicara Pengadilan Negeri Stabat, Cakra Tona Parhusip saat dikonfirmasi, meminta waktu terkait putusan kasasi. "Kasih waktu ya, aku belum lihat putusannya. Nanti aku kabarkan Senin ya," kata Cakra, saat dihubungi via selular, Sabtu (22/6/2024).

3. Perjalanan kasus yang menjerat eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin

MA Tolak Kasasi Kasus Kepemilikan Satwa Eks Bupati LangkatPenyitaan aset PKS Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin yang dilakukan Ditreskrumum Polda Sumut (IDN Times/ istimewa)

Untuk diketahui, eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin sendiri tersandung dalam beberapa kasus. Mulai dari kasus pengadaan barang dan jasa, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hingga kepemilikan satwa liar usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) beberapa tahun lalu. 

Adapun satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yang dipelihara terdakwa yakni, seekor Orangutan, seekor Monyet Hitam Sulawesi, seekor Elang Brontok, dan dua ekor Tiong Emas atau Beo yang ditempatkan di dalam beberapa kandang atau sangkar di pekarangan rumah terdakwa, Dusun I Nangka Lima, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat sejak tahun 2019.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam dakwaan kedua terdakwa yakni, melanggar Pasal 40 ayat (4) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga: Agus Fatoni Jadi Pj Gubernur Sumut, Hassanudin Dipindah ke NTB

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya