Kuota untuk Bantuan UMKM di Sumut Masih Banyak, Ini Syaratnya!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Pendaftaran bantuan UMKM diperpanjang pemerintah hingga akhir November mendatang. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Binjai Eka Edi Sahputra, Senin (2/11/2020), mengatakan masih terbuka kesempatan bagi pelaku UMKM, khususnya di Binjai untuk mendapat bantuan dari pemerintah di masa pandemik COVID-19 ini.
Lebih jauh dikatakan Eka, untuk Kota Binjai sudah ada 10 ribuan pelaku UMKM yang mendaftar. Apa saja sih syarat-syaratnya?
1. Sekitar 900 pelaku UMKM sudah terima bantuan
"Kalau data penerima belum ada secara resmi dari Bank BRI. Tapi yang kami tahu, ada sekitar 900-an pelaku UMKM Binjai sudah terima bantuan sebesar Rp2,4 juta itu," tutur Eka.
Untuk kuota penerima bantuan di Sumut, Eka mengakui jumlahnya mencapai 1,5 juta pelaku usaha mikro. "Kuota itu belum terpenuhi. Untuk tingkat Sumut saja, pelaku usaha mikro yang datanya sudah masuk sekitar 300 ribuan orang," paparnya.
Baca Juga: Membeludak, Pendaftar Bansos Produktif Tembus 28 Juta UMKM
2. Segera daftarkan diri sebagai penerima bantuan UMKM
Eka juga mengatakan, pelaku usaha mikro yang belum mendaftar segera mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan.
"Kalau ada masyarakat yang tidak pelaku usaha tetapi dapat bantuan, nanti ada verifikasi di pihak bank. Ada juga saya baca, jika penerima bantuan tidak benar memiliki usaha, maka uang yang diterima termasuk pinjaman bukan bantuan. Tapi hal ini belum ada kebijakan resmi dari pemerintah," bebernya.
3. Ini persayaratan untuk mendapatkan bantuan UMKM
Untuk persyaratan, kata Eka, masih tetap sama seperti gelombang pertama, yakni foto kopi Kartu Keluarga, KTP, dan buku tabungan bank penyalur, serta surat pernyataan usaha dari kelurahan.
"Kami dari dinas hanya menampung pendaftaran. Jadi siapa saja yang dapat dan tidak dapat bantuan, semuanya di tangan pusat," imbuhnya.
Ditambahkan Eka, pelaku usaha yang sudah mendaftar di gelombang pertama dan belum mendapatkan bantuan, bisa mendaftar ulang di gelombang ke dua. "Silakan aja daftar lagi. Yang jelas kami hanya terima pendaftaran, penentu bantuan dari pusat," tegas Eka.
Baca Juga: Bantu UMKM di Sumut Dongkrak Perekonomian, Grab Gelar Pelatihan Daring