Karut Marut Penanganan Relokasi Pasar Tradisional Tanjung Pura

Pedagang menuntut tanggung jawab Pemkab Langkat

Langkat, IDN Times - Pasar merupakan salah satu penggerak roda perekonomian bagi masyarakat. Sehingga dibutuhkan penanganan ekstra keras dalam pengelolaan dan penempatan lokasi pasar. 

Seperti penanganan pasar Tradisional Tanjung Pura yang awal berada di Jalan Tengku Amir Hamzah dan kini sudah direlokasi ke tempat yang baru di Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. 

Dalam proses pemindahan, beberapa masyarakat khususnya pedagang merasa dirugikan atas tindakan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). 

1. Izin pedagang diduga tumpang tindih, pedagang lama pemilik izin tak mendapat lapak

Karut Marut Penanganan Relokasi Pasar Tradisional Tanjung PuraPasar Sham Shui Po, Hong Kong. (IDNTimes/Febriana Sinta)

Ini sempat diutarakan oleh Ali (27), salah seorang anak pedagang daging yang sempat mengadu nasib dengan berjualan dipasar tradisional Tanjung Pura sebelum direlokasi. "Sudah belasan tahun kami menunggu, tapi kenapa sampai sekarang meja daging untuk kami berjualan tidak juga ada. Alasannya dibilang penuh," kata Ali, Jumat (19/7/2024). 

Ironisnya, dalam penantian itu dan mereka yang awalnya memiliki izin meja atau lapak berjualan. Ada pedagang daging yang semula tak memiliki izin resmi malah mendapatkan izin. 

"Oleh karena itu, kami menganggap Pemkab Langkat tak becus menangani persoalan perpindahan pajak (Pasar) di Tanjung Pura. Masa ada pedagang yang tak punya surat izin resmi bisa dapat meja atau lapak berjualan. Kabarnya, diduga ada pakai uang jutaan rupiah untuk mendapatkan lapak atau meja di pajak itu," jelas Ali. 

2. Masih ada lapak kosong yang tidak diberdayakan oleh pemerintah setempat

Karut Marut Penanganan Relokasi Pasar Tradisional Tanjung PuraLapak-lapak pedagang pasar tradisional Tanjung Pura, yang masih terlihat kosong (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Baginya dan beberapa pedagang lain merasa ini sebuah keganjilan dan meski ditata ulang. “Kan ini aneh, semua pasti ada dasar suratnya. Sedangkan kami yang punya surat izin resmi dari Dinas Terpadu Pemkab Langkat pada waktu itu, malah tidak mendapat meja atau lapak untuk berjualan. Yang paling utama itukan kami yang memiliki surat izin resmi yang diprioritaskan lah," ungkap dia. 

Diakui dia, jika memang tidak ada lapak bagi mereka yang notabene memiliki izin resmi dari awal pasar tradisional yang masih dilokasi lama. Mengapa saat ini banyak lapak yang kosong alias tak berpenghuni. 

"Banyak yang kosong, bisa di cek langsung. Tolong lah Pak Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy turun langsung dan lihat situasi pajak (pasar) di Tanjung Pura ini," terang Ali, dengan penuh harapan ada tindak lanjut dalam penanganan relokasi pasar tradisional Tanjung Pura. 

3. Pasca relokasi, hanya 6 lapak yang ditempati oleh pedagang daging di pasar Tanjung Pura

Karut Marut Penanganan Relokasi Pasar Tradisional Tanjung Purapotret keramaian Pasar Chatuchak (google.com/maps/SHU HUAN HSU)

Ludfy seorang pengutip retribusi Pasar Tradisional Tanjung Pura mengaku dan menegaskan kalau masalah pemindahan pasar dirinya tidak diikutsertakan. Apalagi soal pembagian lapak berjualan bagi para pedagang. "Kalau sekarang lapak di pajak (pasar) baru semua ada pemiliknya," kata Ludfy. 

Pada hal, lapak atau tempat berjualan di pasar tradisional bukanlah untuk dimiliki. Adapun yang disebut pemilik adalah pemerintah Kabupaten/ Kota masing-masing daerah. "Dulu pembagian lapak di pajak (pasar) Yohanes beserta orang dinas. Jadi saya orang lapangan, masalah pembagian (lapak) kurang paham," kata Ludfy. 

Sepengetahuan Ludfy, untuk saat ini lapak atau meja untuk pedagang daging berjumlah enam orang. "Sekarang ini di pajak (pasar) Tanjung Pura yang terdaftar kalau tak salah saya, pedagang daging cuma 6," tegas Ludfy. 

4. Akan ada penataan atau penataan ulang terkait relokasi pasar Tradisional Tanjung Pura

Karut Marut Penanganan Relokasi Pasar Tradisional Tanjung PuraLapak-lapak pedagang pasar tradisional Tanjung Pura, yang masih terlihat kosong (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Langkat Ikhsan Aprija, saat dikonfirmasi tak kunjung menjawab pertanyaan terkait persoalan relokasi pasar tradisional Tanjung Pura. 

Disisi lain, Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Wahyudiharto melalui pesan singkat WhatsApp mengakui, akan berkoordinasi atau melakukan konfirmasi kepada Kadis Perindag. “Bentar, aku konfirmasi dulu ya,” kata Wahyu. 

Tidak lama berselang, dirinya kembali melakukan panggilan selular dan mengatakan, jika pihak Disperindak akan melakukan pendataan ulang terhadap pedagang di sana. Sebab, ada juga yang memang ada pedagang masih melakukan aktifitas diluar pasar. 

Hal ini kemungkinan, ada pedagang yang tidak mendapatkan lapak didalam pasar yang sudah dilakukan relokasi sekitar tahun 2010 lalu. “Tadi sudah saya koordinasi ke Disperindak, kemungkinan akan ada pendataan ulang atau penataan terkait pasar tradisional Tanjung Pura,” tegas Wahyu. 

Baca Juga: Sudah Sore, Rekonstruksi di Rumah Wartawan Karo Belum Dimulai

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya