Anak di Binjai Diduga Dicabuli, Orangtua Minta Pelaku Dihukum Berat

Sidang perdana digelar secara tertutup

Binjai, IDN Times - Kasus dugaan pencabulan di sebuah rumah kosong di kawasan Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatra Utara kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Binjai. Sidang perdana yang dipimpin oleh Hakim Diana itu beragendakan dakwaan dan mendengarkan keterangan saksi di Ruang sidang anak, PN Binjai, Rabu (18/5/2022) kemarin.

1. Orangtua korban minta pelaku dihukum seberat-beratnya

Anak di Binjai Diduga Dicabuli, Orangtua Minta Pelaku Dihukum BeratPengadilan Negeri Binjai sidang pencabulan anak dibawah umur (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Peristiwa ini sontak jadi pukulan berat bagi keluarga korban. Sebab anaknya diketahui masih duduk di bangku sekolah.

Kedua orangtua korban, usai menghadiri sidang perdana anaknya berinisial SS (16) selaku korban, meminta kepada PN Binjai untuk menghukum seberat beratnya pelaku yang telah mencabuli anaknya.

"Kami tidak mau berdamai. Intinya pelaku harus dihukum seberat-beratnya," ucap Ferry, ayah korban, Kamis (18/5/2022).

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran PMK, Pemko Binjai Dirikan Posko Pengaduan 

2. Terdakwa rayu korban untuk melakukan hubungan intim

Anak di Binjai Diduga Dicabuli, Orangtua Minta Pelaku Dihukum BeratIlustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Pengakuan korban (SS), awalnya dia seusai pulang dari sekolah mendapat pesan singkat dari terdakwa untuk bertemu lalu dibawa ke rumah kosong. Terdakwa JCL (17) merayu korban dengan ucapan manis dan akhirnya disetubuhi terdakwa di sebuah rumah kosong di Jalan Ir H Juanda Kecamatan Binjai Timur (tidak jauh dari rumah korban).

Bahkan korban juga mengaku, sudah dua kali disetubuhi terdakwa di tempat tersebut.

3. Tiga tahun berhubungan perilaku asusila terdakwa akhirnya diketahui

Anak di Binjai Diduga Dicabuli, Orangtua Minta Pelaku Dihukum BeratIlustrasi kasus pencabulan anak. IDN Times/ istimewa

Dalam kesaksiannya, korban mengaku  sudah menjalin hubungan asmara (pacaran) dengan terdakwa sejak duduk di bangku kelas 2 SMP sampai kelas 1 SMA.

Diakuinya, sudah 2 kali disetubuhi oleh terdakwa. Walau merasa takut karena telah dicabuli oleh pelaku sebanyak dua kali, namun tindakan asusila yang kedua kali itu akhirnya diketahui orangtua korban, dan melaporkan kejadian itu ke Polres Binjai pada 25 Maret 2022. Oleh tim penyidik PPA Polres Binjai, dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan melakukan penahanan terhadap pelaku sejak 23 April 2022 lalu.

Diketahui, sebelum berhasil diamankan oleh polisi, pelaku sempat berpindah pindah tempat tinggal. Pengejaran pun dilakukan Satreskrim Polres Binjai hingga ke daerah Siborong Borong dan Sibolga.

"Pada saat dilakukan pengejaran, pelaku sempat berpindah pindah tempat. Akhirnya berhasil kami pancing dan berhasil ditangkap di Binjai," tegas Kasatreskrim Polres Binjai AKP Ryan Permana, beberapa waktu lalu.

Penangkapan pelaku berawal saat orangtua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut ke Polres Binjai dengan Tanda Bukti Lapor bernomor : STTLP/147/lll/2022/SPKT-A/RES BINJAI, tertanggal 25 Maret 2022.

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran PMK, Pemko Binjai Dirikan Posko Pengaduan 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya