3 Warga Aceh dan Pekan Baru Diciduk Bawa Ganja Seberat 32 Kg
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langkat, menangkap tiga orang pria asal Aceh dan Pekanbaru. Mereka ditangkap karena membawa 32 Kg daun ganja kering.
"Identitas ketiga pelaku berinisial M warga Desa Alur Pinang, Kecamatan Penarun, Kabupaten Aceh Timur, SRS warga Desa Alur Cucur, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, dan DH warga Glugur, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekan Baru," kata Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Hardiyanto, Jumat (19/1/2024).
1. Polisi melakukan undercover buy dalam penangkapan pelaku
Penangkapan pelaku dilakukan petugas berdasarkan giat penyamaran (Undercover Buy). Personel dari tim Opsnal Unit 1 Briptu Avan Zai, mendapatkan informasi menyamar dan menunggu pelaku di salah satu SPBU Kampung Lalang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, pada Kamis (18/1//2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat itu, target menjumpai Briptu Avan Zai dan membawanya dalam mobil target. "Setelah Briptu Avan Zai melihat narkoba jenis ganja dalam mobil, tim langsung mengamankan tiga orang laki-laki di dalam mobil dan satu buah goni warna putih yang berisikan ganja kering," jelas dia.
2. Pelaku masih menyimpan ganja kering dalam rumahnya
Kemudian personel melakukan interogasi terhadap pelaku. Tenyata, ganja diakui para pelaku masih ada lagi disimpan di Jalan Antariksa, Lingkungan IX, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatra Utara.
"Tim pun melakukan pengembangan, pada pukul 21.50 WIB sesampainya di Jalan Antariksa tim memanggil kepala lingkungan (kepling) setempat. Setelah kepling datang, para pelaku menunjuk salahsatu rumah yang tertutup papan. Dalam rumah itu terdapat dua goni ganja kering," papar Hardiyanto.
3. Para pelaku kini menginap di rutan Polres Langkat
Para pelaku juga mengakui, barang bukti adalah milik mereka, sehingga para pelaku langsung digelandang ke Unit Sat Narkoba Polres Langkat. Selain mengamankan barang bukti daun ganja kering seberat 32 kilogram.
Polisi juga menyita mobil Toyota Avanza warna merah BK 1397 MP yang dipakai pelaku. "Pelaku sudah kita tahan di Polres Langkat, untuk kita lakukan penyelidikan dan proses hukum lebih jauh," tegas Kasat Narkoba AKP Hardiyanto.
Baca Juga: THN AMIN Sumut Janjikan Rp5 Juta untuk Warga yang Lapor Kecurangan