Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Rawat Tanah Ulayat, Warga Desa Martelu Lakukan Penanaman Pohon

Masyarakat Desa Martelu di Kecamatan Sibolangit melakukan aksi gotong-royong berupa penanaman pohon di areal tanah ulayat masyarakat Desa Martelu (Dok. IDN Times)

Deli Serdang, IDN Times - Puluhan masyarakat Desa Martelu di Kecamatan Sibolangit melakukan aksi gotong-royong berupa penanaman pohon di areal tanah ulayat masyarakat Desa Martelu, Sabtu (28/11/2020).

Koordinator aksi Masyarakat Desa Martelu,Guntur Tarigan mengatakan bahwasanya kegiatan ini adalah upaya konservasi penanaman pohon guna mengantisipasi terjadinya bencana alam di Desa Martelu.

"Kami, masyarakat Desa Martelu menanam aneka bibit sebagai upaya konservasi. Seperti bibit kecombrang, kelapa, cengkeh dan durian," ungkap Guntur Tarigan.

1. Merupakan hutan serapan air

Masyarakat Desa Martelu di Kecamatan Sibolangit melakukan aksi gotong-royong berupa penanaman pohon di areal tanah ulayat masyarakat Desa Martelu (Dok. IDN Times)

Guntur menambahkan penghijauan yang dilakukan di tanah ulayat Masyarakat Desa Martelu tersebut karena kawasan tersebut merupakan hutan serapan air. Selain itu sebagai bentuk upaya mengantisipasi terjadinya bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor.

"Sejarah tanah ulayat masyarakat Desa Martelu yang dikenal dengan sebutan "Shypon" ini dulunya kerap terjadi longsor yang berkepanjangan. Kita lakukan penghijauan agar bencana yang serupa tidak terjadi lagi," tambahnya.

2. Jadi lokasi serapan air untuk dialirkan ke areal persawahan warga sekitar

Masyarakat Desa Martelu di Kecamatan Sibolangit melakukan aksi gotong-royong berupa penanaman pohon di areal tanah ulayat masyarakat Desa Martelu (Dok. IDN Times)

Matius Sinuhaji, yang merupakan keturunan dari pendiri Desa Martelu juga turut hadir dalam melakukan penanaman pohon di tanah ulayat tersebut.

Matius Sinuhaji mengatakan, tanah ulayat tersebut dipinjamkan kepada masyarakat oleh leluhurnya sebagai lokasi serapan air guna dialirkan ke areal persawahan warga sekitar.

"Lahan tersebut merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat desa sebagai kawasan serapan air untuk mengairi persawahan warga sekitar,"

3. Tanah ulayat tidak bisa diperjualbelikan

Masyarakat melakukan aksi gotong-royong berupa penanaman pohon di areal tanah (Dok. IDN Times)

Generasi ke empat dari keturunan pendiri Desa Martelu ini juga menegaskan bahwa tanah ulayat tersebut tidak bisa diperjualbelikan kepada siapa pun.

"Keperuntukannya akan selalu menjadi kawasan serapan air dan tidak bisa diperjualbelikan.Jika ada bentuk jual beli yang mengatasnamakan kepemilikian akan tanah ulayat masyarakat Desa Martelu tersebut dipastikan itu ilegal dan kami Masyarakat Desa Martelu tidak akan tinggal diam," tegas Cucu Bedil Sinuhaji, Pendiri Desa Martelu.

Share
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us