Tahun Lalu Kemenkumham Sumut Terbitkan 306.327 Paspor

Sebagian besar pemohon adalah warga Medan

Medan, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara menerbitkan sebanyak 306.327  paspor selama tahun 2023.

"Penerbitan 306.327 paspor melalui enam kantor imigrasi di wilayah jajaran Kanwil Kemenkumham Sumut," ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut  Yan Wely Wiguna seperti dilansir ANTARA, Rabu (31/1/2024).

1. Sebagian besar pemohon adalah warga Medan

Tahun Lalu Kemenkumham Sumut Terbitkan 306.327 PasporPemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun meningkat. IDN Times/ Riyanto

Yan Wely melanjutkan kantor imigrasi itu yakni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar.

"Rata-rata warga yang melakukan permohonan pada 2023 adalah masyarakat Medan," ucapnya.

2. Masa berlaku paspor saat ini hingga 10 tahun

Tahun Lalu Kemenkumham Sumut Terbitkan 306.327 Pasporilustrasi paspor dan tiket (pexels.com/RDNE Stock Project)

Yan Wely menyampaikan paspor telah menjadi kebutuhan penting, terutama bagi masyarakat Medan yang melakukan perjalanan ke luar negeri terlebih lagi masa berlaku paspor saat ini hingga 10 tahun.

Lebih lanjut, dia mengatakan, dapat dilakukan dengan dua cara yaitu permohonan paspor reguler dan permohonan paspor percepatan.

"Dimana permohonan paspor reguler membutuhkan waktu tiga hari sedangkan paspor percepatan hanya butuh waktu satu hari," tutur Yan Wely.

3. Layanan prioritas tanpa antrean untuk orang sakit, Ibu hamil atau menyusui, disabilitas dan lansia

Tahun Lalu Kemenkumham Sumut Terbitkan 306.327 PasporSeorang lansia yang naik kursi roda dibantu anaknya saat mengurus paspor di tempat layanan paspor simpatik di Kota Lama Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Adapun terkait biaya layanan paspor reguler dan paspor percepatan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kemenkumham.

"Selain itu, jajaran Keimigrasian Kemenkumham Sumut memberikan layanan prioritas tanpa antrean khusus untuk orang sakit, Ibu hamil atau menyusui, disabilitas dan lansia yang berumur 60 tahun ke atas," tuturnya.

Untuk program pembuatan paspor, Yen Wely mengatakan belakangan ini pihak imigrasi mengadakan hari bhakti imigrasi dengan kegiatan Paspor Simpatik sebanyak 740 pemohon.

Baca Juga: Mengenal Abdul Wahid, Tak Sekolah tetapi Dijuluki Profesor Kopi

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya