Sering Dituding Merampas Tanah Adat, Ini Fakta Seputar PT TPL

Tak punya tanah, hanya kelola lahan milik pemerintah

Medan, IDN Times - PT Toba Pulp Lestarti Tbk adalah satu perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) penghasil pulp di Indonesia, dengan kegiatan kerja di kawasan Tapanuli Provinsi Sumatera Utara.

Tahun 1984 perusahaan ini berdiri dengan nama PT. Inti Indorayon Utama, sampai akhirnya pasca reformasi berganti nama dan beroperasi kembali pada tahun 2003.

Perusahaan ini lebih dikenal dengan sebutan TPL, wilayah operasional pabriknya berada di Desa Sosor Ladang, Pangombusan, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba.

Dalam beberapa hari belakangan perseroan pemegang sertifikat Perusahaan Objek Vital Nasional ini, digempur oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan berbagai isu sosial, kriminalisasi, kerusakan lingkungan dan pelanggaran adat istiadat masyarakat setempat, yang dikemas dengan memakai hukum hak ulayat (Tanah Adat).

Salah paham yang berakhir dengan perselisihan antara perusahaan dan masyarakat Desa Natumingka, Kecamatan Bobor Kabupaten Toba yang belum lama terjadi, adalah satu dari sejumlah peristiwa yang terjadi sebagai akibat dari penyebaran isu dan provokasi LSM kepada masyarakat awam.

Apakah benar PT TPL merampas tanah ulayat milik masyarakat adat? Yuk simak beberapa fakta seputar PT TPL.

Baca Juga: 7 Amalan yang Dianjurkan Rasulullah di Hari Jumat, Datangkan Kebaikan

1. Luas lahan Hutan Tanaman Industrial (HTI) yang diberikan pemerintah kepada TPL seluas 184.486 hektare

Sering Dituding Merampas Tanah Adat, Ini Fakta Seputar PT TPLPabrik TPL (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Direktur PT TPL, Janres Silalahi mengatakan dalam kegiatan usaha industri pulp, TPL mengantongi izin dari pemerintah melalui Kementerian Kehutanan RI, dengan Surat Keputusan nomor 493/Kpts-II/92 tanggal 1 Juni 1992 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI). Bahkan telah beberapa kali mengalami perubahan.

Perubahan terakhir dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.682/Menlhk/Setjen/HPL.0/9/2019 tanggal 11 September 2019, Tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 493/KPTS-II/1992 tanggal 1 Juni 1992, Tentang Pemegang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri kepada PT Inti Indorayon Utama.

Janres Silalahi mengutarakan luasan lahan Hutan Tanaman Industrial (HTI) yang diberikan pemerintah kepada TPL 184.486 hektare yang tersebar di beberapa kabupaten/kota, diantaranya areal konsesi Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Toba, Kabupaten Pak-Pak Barat, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Dairi, Kabupaten Samosir, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kota Padang Sidempuan, dengan Eucalyptus sebagai tanaman pokok untuk produksi pulp.

2. TPL meraih Penghargaan Proper Nasional Kategori Biru

Sering Dituding Merampas Tanah Adat, Ini Fakta Seputar PT TPLPabrik TPL (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Dalam perjalannnya mengelola industri pulp, TPL mendapat pengakuan berupa penghargaan atau award yang diberikan Pemerintah Indonesia. Adapun award (penghargaan) yang diterima TPL baru-baru ini adalah meraih Anugerah Penghargaan Proper Nasional Kategori Biru, periode penilaian tahun 2019-2020 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Proper Nasional adalah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan, yang dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sejak tahun 1995. Program ini juga memotivasi perusahaan untuk selalu menjaga komitmen dalam penanganan lingkungan hidup.

“Kami sangat bersyukur perusahaan masih diberi kepercayaan menerima penghargaan Proper kategori Biru dari pemerintah, sebagai buah usaha kegiatan dan upaya perusahaan dalam pengeloaan lingkungan, dan pelaksanaannya juga sesuai dengan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ujar Janres Silalahi, Kamis (17/6/2021).

Lebih lanjut Janres juga mengatakan TPL juga menerima penghargaan untuk ke lima kalinya dari Kementerian Tenaga kerja (Kemenaker) RI melalui pencapaian kinerja SMK3 (Sistem Management Keselamatan dan Kesehatan Kerja) setelah sebelumnya juga menerima penghargaan serupa pada tahun 2006, 2008, 2012, 2014, 2017.

Bahkan perusahaan yang saat ini lagi gencar di isukan LSM tanpa bukti sebagai perusak lingkungan,juga menerima sertifikasi tertinggi dalam hal legalitas (keabsahan kayu).

3. Setiap tahun mengucurkan dana CSR

Sering Dituding Merampas Tanah Adat, Ini Fakta Seputar PT TPLCSR PT TPL (IDN Times/Indah Permata Sari)

Penghargaan yang diterima oleh TPL ini, menurut Janres, merupakan program tahunan dengan tujuan memacu perusahaan untuk menggunakan kayu yang legal dalam proses produksinya.

Penghargaan tersebut dilaksanakan oleh badan independen PT. SGS (Societe Générale de Surveillance) yang merupakan lembaga sertifikasi yang memastikan bahan baku yang digunakan perusahaan dalam menghasilkan bubur serta kayu berasal dari sumber kayu yang berkelanjutan.

“Sejumlah prestasi dan penghargaan telah diterima perusahaan dengan kerja keras para pekerja dan manejemen, kami juga mendapat penghargaan melalui program Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) yang menjalani sertifikasi legalitas kayu, melalui kegiatan verifikasi legalitas kayu berdasarkan prinsip, kriteria dan indicator," ungkapnya.

Pengucuran dana Coorporate Social Responsibility (CSR) setiap tahunnya juga terlaksana, dan dilaporkan kesejumlah instansi pemerintah daerah dan pusat, serta lembaga pengawasan swasta nasional hingga tim independen selaku pengawas yang dibentuk oleh Gubernur Sumatera Utara. ini membuktikan TPL Perusahaan Objek Vital Nasional Korban Isu Sosial Dengan Kemasan Tanah Adat.

Tuntutan masyarakat dari isu perampasan tanah adat saat ini menjadi foksu utama para LSM yang dinilai punya kepentingan. Padahal perusahaan bubur kertas ini tidak pernah menguasai lahan tanah adat masyarakat, dan hanya mengantongi izin dari pemerintah selaku pemilik lahan.

Baca Juga: Cuma Cewek yang Paham, 11 Ilustrasi Ini Bakal Bikin Kamu Ngakak

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya