Polisi Gagalkan Peredaran Tabloid Indonesia Barokah di Pematangsiantar

Instruksi dari Bawaslu RI

Pematangsiantar, IDN Times - Sebanyak 837 Tabloid Indonesia Barokah gagal dikirimkan ke sejumlah kecamatan yang ada di Wilayah Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun,

Tabloid tersebut tiba di Kantor Pos Kota Pematang Siantar, Kamis (31/1).

Kasat Intelkam Polres Simalungun AKP Giring Damanik penggagalan pengiriman Tabloid Indonesia Barokah ini juga berkat koordinasi dengan berbagai pihak. Termasuk Kepala Kantor Pos Pematang siantar Fadian Hasibuan, Ketua KPU Simalungun Raja Ahab Damanik, Bawaslu Simalungun dan pihak lainnya.

“Jadi saat ini personil melaksanakan penghitungan Tabloid Indonesia Barokah yang akan dikirimkan ke 837 Mesjid dimasing-masing Kecamatan wilayah Kota Pematang Siantar dan kabupaten Simalungun,” ujar AKP Giring Damanik.

1. Instruksi dari Bawaslu RI

Polisi Gagalkan Peredaran Tabloid Indonesia Barokah di PematangsiantarANTARA FOTO/Budi Candra Setya

Komisioner Bawaslu Simalungun Bidang Hukum Michael Richard Siahaan mengatakan salah satu point penggagalan peredaran tabloid ini karena surat instruksi Bawaslu RI ke Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan sebagai upaya pencegahan.

Posindo pun secara berjenjang menginstruksikan supaya yang berkaitan dengan pengiriman tabloid tersebut di gagalkan dulu, sebab secara UU Pers sudah ada keputusannya, tabloid tersebut termasuk tidak layak sebagai media cetak.

“Jajaran internal PT Posindo juga sudah sampaikan potensi-potensi yang dianggap bisa membuat kisruh, atau bisa meminimalisir potensi black campain, kambing hitam, terkait 76 hari lagi hari H Pemilu karena sangat rentan, sebab biasa juga ada yang diuntungkan dan dirugikan dengan kehadiran Tabloid ini, maka Tabloid ini di cancel dulu, pun demikian jikalau ada yang melaporkan akan kita tindak lanjuti,” ujarnya.

“Termasuk di jajaran Polri secara berjenajang juga sudah ada upaya pencegahan dan secara nasional sudah ada kajian di Gakumdu kita, sebab tabloid tersebut sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat, jadi selain mempergunakan UU Pemilu bisa juga mempergunakan Undang-Undang lain, jadi intinya yang kita upayakan ini dengan para pemangku kepentingan dan Stakeholder yang ada adalah ‘Upaya pencegahan’,” ujar tambahnya.

2. Ditujukan ke berbagai kecamatan

Polisi Gagalkan Peredaran Tabloid Indonesia Barokah di PematangsiantarIDN Times/Isidorus Rio Turangga

Adapun kiriman dari AL- Barokah (Tabloid Indonesia barokah) ditujukan kepada Kecamatan Raya 22 pcs, Gunu Malela 37, Pematang Sidamanik 16, Bosar Maligas 69, Bandar 77, Ujung Padang 87,Bandar Huluan 50, Raya 14,Panei 12, Silau Kahean 15, Bandar Marsilam 27, Tapian Dolok 60, tanah Jawa 55, Haranggaol 3, Dolok Batunanggar 54, Silimakuta 1, Kecamatan Siantar 53,  Panomean panei 17, Girsang Sipangan Bolon (Parapat) 4, Purba 1, Jorlang Hataran 35, Gunung Maligas 27, Hutabayu Raja 6,  Dolok Silau 3, Sidamanik 28, Jawamaraja bahjambi 17, Hatonduhan 32 pcs.

Baca Juga: Tabloid Indonesia Barokah Beredar di Jawa, Sumut Masih Aman

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya