Penyidikan Bupati Langkat Nonaktif Berlanjut, KPK Panggil Dua Saksi

KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, untuk tersangka Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).

"Hari ini, dua saksi diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, untuk tersangka TRP," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya yang dilansir ANTARA, Rabu (23/2/2022).

Dua saksi tersebut adalah Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat, Musti, dan Mimpin Sitepu, selaku wiraswasta/direktur CV Salsa.

Baca Juga: 5 Cara Mengatasi Sakit Tenggorokan, Bisa Jadi Gejala Varian Omicron

1. KPK sudah menetapkan enam tersangka, lima penerima suap dan satu pemberi suap

Penyidikan Bupati Langkat Nonaktif Berlanjut, KPK Panggil Dua SaksiBupati Terbit Rencana Peranginangin (bercelana pendek) saat berada di Mapolres Langkat, Rabu (19/1/2022). (Istimewa)

KPK total sudah menetapkan enam tersangka kasus itu yang terdiri dari lima penerima suap dan satu pemberi suap.

Penerima suap adalah Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing, Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS), sedangkan pemberi suap adalah Muara Perangin-angin (MR) dari pihak swasta/kontraktor.

2. Diduga mengatur pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Langkat

Penyidikan Bupati Langkat Nonaktif Berlanjut, KPK Panggil Dua SaksiTim kepolisian mengamankan penggeledahan kedua rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana PA, Selasa (25/1/2022). (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar diduga mengatur pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Dalam hal itu, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt. Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi dirinya terkait dengan pemilihan pihak rekanan pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

KPK menyebutkan, agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase komisi oleh Terbit melalui Iskandar yang bernilai 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.

 

3. KPKmenduga ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh Terbit melalui Iskandar

Penyidikan Bupati Langkat Nonaktif Berlanjut, KPK Panggil Dua SaksiBupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar.

Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.

Pemberian "fee" oleh Muara diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui Marcos, Shuhanda, dan Isfi. Selanjutnya, "fee" itu diberikan kepada Iskandar dan diteruskan kepada Terbit.

KPK menduga, mulai dari penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang "fee" berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit menggunakan orang orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi.

KPK juga menduga ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh Terbit melalui Iskandar dari berbagai rekanan dan hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Baca Juga: Kisah Driver Gojek Gagalkan Pencurian Sepeda Motor saat Antar Pesanan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya