Pemko dan DPRD Siantar Sepakat Tolak RUU KPK dan RKUHP

Berikut ini 8 petisi mahasiswa

Pematangsiantar, IDN Times - Ribuan mahasiswa Siantar masih bertahan dan blokir ruas Jalan H. Adam Malik, tepatnya di depan Kantor DPRD Siantar, Kamis (26/9). Mereka menyampaikan aspirasi menolak RUU yang kontroversi.

Terdapat 8 petisi mahasiswa yang diminta ditandatangani pejabat Kota Siantar, yakni :
1. Pasal ngawur
2. Laksanakan reforma agraria
3. Sahkan RUU PKS
4. Usut tuntas pelanggaran HAM
5. RUU Ketenaga kerjaan
6. Hentikan seluruh tindakan represif dan tarik seluruh kekuatan militer di Papua
7. Keluarkan Perppu KPK
8. Usut tuntas pelaku perusak lingkungan

Anggota DPRD Siantar, Wakil Wali Kota Siantar, Kapolres Siantar dan Dandim 0207/SML yang berada di tengah-tengah massa mendapat ultimatum dari mahasiswa.

"Kami hanya meminta pernyataan sepakat menolak RUU yang bermasalah dari bapak bapak pejabat," kata orator aksi.

Pemintaan itu langsung dipenuhi pejabat yang hadir. Diwakili Wakil Wali Kota Siantar Togar Sitorus, mereka sepakat dengan mahasiswa menolak RUU kontroversi, terkhusus RUU KPK.

"Dan kami siap menandatangani. Sekian dan terima kasih," ujar Togar Sitorus yang disambut tepuk tangan mahasiswa.

Baca Juga: Pejabat Kota Siantar Duduk Bareng Ribuan Mahasiswa di Jalan Raya

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya