OIC-BKSDA: Ada 74 Peluru Bersarang di Tubuh Hope, Tangkap Pelakunya!

Bayi Orangutan tewas sebelum mendapat pertolongan

Medan, IDN Times - Minggu (10/3) Tim gabungan yang terdiri dari tim HOCRU OIC, BKSDA Aceh dan WCS-IP melakukan operasi rescue terhadap satu individu orangutan terluka bersama dengan anaknya di desa Bunga Tanjung, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subussalam, Provinsi Aceh dari sebuah perkebunan kelapa sawit milik warga.

Setelah melalui proses pembiusan dan dilanjutkan pemeriksaan kesehatan umum, diketahui bahwa induk orangutan ini mengalami luka berkelanjutan serius yang berasal dari senjata tajam pasa lengan kanan, jari kiri dan kaki kanannya.

Berdasarkan pemeriksaan medis lanjutan, orangutan bernama Hope ini ditemukan dengan kondisi memiliki 74 peluru senapan angin di dalam tubuhnya.

Kedua matanya rusak total serta kondisi tulang patah yang berada di seluruh tangan dan kakinya.

Kedua matanya rusak akibat tembakan senapan angin. Serta anak orangutan yang masih bayi berada dalam kondisi yang sangat lemah.

Baca Juga: Koalisi Perlindungan Ekosistem Batangtoru Surati Presiden Jokowi

1. BKSDA dan polisi akan awasi penggunaan senapan angin

OIC-BKSDA: Ada 74 Peluru Bersarang di Tubuh Hope, Tangkap Pelakunya!kids.nationalgeographic.com

Melihat kondisi yang sangat kritis ini, tim HOCRU OIC pun segera membawa mereka ke pusat karantina sesegera mungkin.

Tragisnya, bayi orangutan yang baru berumur 1 bulan ini meregang nyawa pada perjalanan menuju pusat karantina SOCP dikarenakan kondisi trauma yang berkepanjangan, kurang gizi yang serius, hipotermia dan dehidrasi berat.

Menurut undang-undang Indonesia orangutan Sumatera (Pongo abelii) adalah salah satu satwa yang dilindungi dibawah UU No. 5 tahun 1990 yang menyatakan bahwa siapa pun yang menyakiti, membunuh, menyimpan, mengangkut dan menjual satwa liar akan dihukum kasimum 5 tahun penjara dengan denda maksimum 100 juta rupiah. Kementrian lingkungan Hidup dan Kehutanan juga baru-baru ini mengeluarkan peraturan menteri No : P106/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 due to the revision of P20/Menlhk/Setjen/kum.1/6/2018 berkenaan dengan spesies satwa yang dilindungi dan terancam punah yang mencakup semua spesies orangutan.  

“Kami mengutuk pelaku yang menyakiti satwa yang dilindungi ini. BKSDA Aceh saat ini sedang bekerja sama dengan pihak GAKKUM untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap insiden ini. Kami juga bekerja sama dengan pihak kepolisian Aceh untuk mengawasi dan mengamankan penggunaan senapan angin yang menurut peraturan kepolisian indonesia no. 8 tahun 2012, bahwa penggunaan senapan angin adalah hanya terkait olah raga yang disertai dengan surat izin kepemilikan pula” Sapto, kepala BKSDA.

2. Pelaku harus diseret ke pengadilan

OIC-BKSDA: Ada 74 Peluru Bersarang di Tubuh Hope, Tangkap Pelakunya!IDN Times/Istimewa

Panut Hadisiswoyo, pendiri sekaligus ketua yayasan OIC juga menyatakan bahwa ini adalah tragedi bagi kita bersama.

Penegakan hukum haruslah dilakukan tanpa pandang bulu. Kami telah menghubungi pihak kepolisian dan BKSDA untuk memproses kasus ini serta menyeret pelaku ke pengadilan.

Tidak kalah penting pula, penyadartahuan juga sangat perlu dilakukan pada lintas kalangan seluas mungkin harus menjadi prioritas kembali.

Tak lupa, publik dan media harus terus mendorong dan membantu kita untuk mengawal kasus ini agar tetap menjadi perhatian dan membawa keadilan yang sepantasnya.

"Ini juga momen yang baik untuk kita kembali mendorong pelarangan senapan angin yang telah menjadi teror satwa tidak hanya di Sumatera tapi juga diseluruh Indonesia. Teror senapan angin ini harus dihentikan sekarang juga," ujarnya.

Baca Juga: PDM Coffee, Made in Pesantren di Sipirok hingga Ekspor ke Korea

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya