MK dan UMSU Jalin Kerjasama tentang Smart Board Mini Court Room

Anak muda sekarang berani mengajukan pengujian undang-undang

Medan, IDN Times - Pemanfaatan Smart Board Mini Court Room Kerjasama Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) resmi diluncurkan.

Peluncuran ditandai dengan proses hand scanning yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi Prof Dr Enny Urbaningsih SH MHum dan Rektor UMSU yang diwakili WR I Prof Dr H Muhammad Arifin SH MHum

Kegitan yang dirangkai dengan Kuliah Umum ini digelar di Auditorium Kampus Utama UMSU Jalan Kapten Mukhtar Basri Medan pekan lalu.

1. Fakultas Hukum UMSUmengelola fasilitas persidangan daring berupa Smart Board Mini Court Room

MK dan UMSU Jalin Kerjasama tentang Smart Board Mini Court RoomPemanfaatan Smart Board Mini Court Room Kerjasama Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) resmi diluncurkan. (Dok. IDN Times)

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran komisioner KPU Sumut, KPUD se-Sumut, Bawaslu Sumut dan Bawaslu se-Sumut. Hadir juga sejumlah dosen dan ratusan mahasiswa UMSU.

Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum UMSU Dr Faisal SH MHum mengucapkan terimakasih kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang telah memberikan kepercayaan pada UMSU dalam hal ini Fakultas Hukum UMSU untuk mengelola fasilitas persidangan daring berupa Smart Board Mini Court Room.

2. Anak muda sekarang berani mengajukan pengujian undang-undang

MK dan UMSU Jalin Kerjasama tentang Smart Board Mini Court RoomIlustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). IDN Times/Axel Joshua Harianja

Mengawali Kuliah Umum yang dipandu oleh Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum UMSU Dr Zainuddin SH MH, Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Urbaningsih SH M.Hum mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi RI mempunya kewenangan yang sangat strategis.

“Yang paling banyak dilakukan itu adalah proses pengujian undang-undang. Saat sekarang ini ada kecenderungan yang sangat kuat sekali, justru yang muda-muda yang mengajukan pengujian undang-undang, bahkan banyak di antaranya adalah dari kalangan mahasiswa,” ungkapnya.

3. Keterbukaan informasi memunculkan kesadaran baru kaum millennial

MK dan UMSU Jalin Kerjasama tentang Smart Board Mini Court RoomHakim Konstitusi Prof Dr Enny Urbaningsih SH MHum saat memberikan kuliah umum di kampus UMSU. (Dok. IDN Times)

Persoalan sesungguhnya yang berada di level undang-undang, baik itu karena proses pembentukannya, ataupun substansinya yang kemudian memunculkan kesadaran baru dari kelompok-kelompok anak muda dan milenial.

"Mereka mahasiswa sangat serius banget dan awere sekali terhadap proses pembentukan maupun substansi undang-undang. Sehingga kemudian mereka mungkin banyak melakukan interaksi yang kemudian mungkin memunculkan anggapan adanya persoalan kerugian terkait hak konstitusional, lantas mereka persoalan hal itu ke MK,” ujarnya.

Baca Juga: Ekonom Sebut Progres Proyek Multiyears Rp2,7 T di Sumut Lambat

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya