Mengenal Edwin Hariandja, Eks Kapolres Sibolga yang Baru Dipecat

Namanya melambung saat menangani kasus bom teroris Sibolga

Jakarta, IDN Times - Eks Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Edwin H Hariandja dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota Polri. Hal ini berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta, sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebelum menjabat Kapolres Soetta, ternyata Edwin pernah menjabat Kapolres Sibolga, Sumatra Utara. Yuk simak rekam jejaknya.

1. Namanya melambung saat menangani kasus bom teroris di Sibolga

Mengenal Edwin Hariandja, Eks Kapolres Sibolga yang Baru DipecatKapolres Sibolga AKBP Edwin Hariandja (IDN Times/Hendra Simanjuntak)

Kombes Edwin Hatorangan Hariandja merupakan lulusan Akpol 1997. Pria kelahiran 23 Juni 1974 itu banyak bertugas di bidang intelijen.

Pada 2017 ia pernah menjabat sebagai Kasubdit I Ditintelkam Polda Metro Jaya

tahun 2017-2019 ia menjabat sebagai Kapolres Sibolga. Namanya melambung saat menangani kasus bom teroris di Sibolga.

Setelah itu ia mendapat promosi menjadi Wakil Direktur (Wadir) Intelkam Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Jakarta. 
 
Sesuai surat telegram Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) No: ST/3231/XII/KEP/2019, Jumat 6 Desember 2019. Dalam telegram tersebut, AKBP Triyadi, dipromosi sebagai Kapokres Sibolga menggantikan AKBP Edwin H Hariandja. AKBP Triadi sendiri sebelumnya menjabat sebagai Kasubditregident Ditlantas Polda Sumut.

2. Menangani kasus perseteruan antara anggota DPR RI Arteria Dahlan dengan Anggiat Pasaribu

Mengenal Edwin Hariandja, Eks Kapolres Sibolga yang Baru DipecatEks Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Edwin dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.

Ia menjabat sebagai Wadirintelkam Polda Metro Jaya hingga 2021 

Jabatan Kapolres Bandara soekarno-Hatta diemban Edwin pada 2021. 

Kemudian pada Januari 2022 ia juga dirotasi dari Kapolres Bandara soekarno-Hatta menjadi agen intelijen Kepolisian Madya TK III Baintelkam Polri. 

Nama Kombes Edwin juga sempat mencuat saat menangani kasus perseteruan antara anggota DPR RI Arteria Dahlan dengan Anggiat Pasaribu yang mengaku sebagai anak Jenderal dan memaki ibu Arteria.

Arteri dan Anggiat terlibat cekcok di Bandara Soekarno-Hatta. Usai kejadian itu keduanya saling lapor ke Polres Bandara Soekarno-Hatta.

3. Diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita

Mengenal Edwin Hariandja, Eks Kapolres Sibolga yang Baru DipecatEks Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Edwin dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota Polri. (dok. Istimewa)

Terkait pemecatannya, Kombes Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar US$225 ribu dan SGD376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
 
“Atas hal tersebut, Kombes Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022, di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri,” terang Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Berdasarkan hasil sidang KKEP tersebut, terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

“(Yang bersangkutan) terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya. 

Atas putusan tersebut, Kombes Edwin menyatakan banding. Selain Kombes Edwin, komisi sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.

Adapun, putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada tujuh personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," katanya.

Baca Juga: Eks Kapolres Bandara Soetta Dipecat Polri

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya