Mau Jadi Cagub Independen di Sumut Wajib Kumpulkan 814.046 KTP

Pendaftaran jalur perseorangan dimulai 5 Mei 2024

Medan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menyebut persyaratan bakal pasangan calon (paslon) perseorangan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi setempat sedikitnya harus mendapatkan 814.046 dukungan.

"Dukungan yang diperlukan untuk perseorangan pada Pilgub Sumut 814.046 dukungan," ujar Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut Robby Effendy, Sabtu (6/4/2024).

Ia menjelaskan syarat dukungan minimal bakal calon perseorangan atau jalur independen itu sesuai ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Disebutkan bahwa daerah dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 6-12 juta disyaratkan harus 7,5 persen dari jumlah tersebut. Jumlah DPT Sumut sebesar 10.853.940," katanya.

1. Pendaftaran jalur perseorangan dimulai 5 Mei 2024

Mau Jadi Cagub Independen di Sumut Wajib Kumpulkan 814.046 KTPRekapitulasi suara KPU Sumut 2024 (dok.istimewa)

Robby menyebutkan tahapan dan jadwal sudah disampaikan dalam PKPU nomor 2 tahun 2024, yaitu pendaftaran pengumpulan syarat dukungan dan verifikasi bagi bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan pada tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.

"Untuk pemenuhan persyaratan berlangsung 5 Mei hingga 19 Agustus. Pengumuman pendaftaran paslon 24-26 Agustus dan pendaftaran 27-29 Agustus," sebutnya.

Lebih lanjut, dikatakanya, KPU Sumut mulai melakukan sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh wilayah setempat.

"Format surat dukungan pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah dapat diunduh pada laman resmi yang disediakan," jelas mantan anggota KPU Binjai ini.

2. Pilkada serentak digelar 27 November 2024

Mau Jadi Cagub Independen di Sumut Wajib Kumpulkan 814.046 KTPRekapitulasi suara KPU Sumut (dok.istimewa)

Selain itu, dalam persiapan Pilkada 2024, KPU Sumut telah membuka pendaftaran pemantauan pemilihan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2024.

"Selain membuka pendaftaran pemantau pemilihan tersebut. Kami juga sudah melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah untuk Pilkada 2024," ucapnya.

Ia mengatakan batas waktu penyampaian dokumen persyaratan dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan 16 November 2024 pukul 16.00 WIB.

Selanjutnya pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilakukan pada 27 November 2024.

3. KPU Sumut ucapkan terima kasih pada badan adhoc

Mau Jadi Cagub Independen di Sumut Wajib Kumpulkan 814.046 KTPPemungutan suara ulang Pilpres di TPS 15 Kelurahan Turida Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Robby mewakili KPU Sumut juga rasa terima kasih kepada seluruh badan adhoc di tingkat kecamatan dan kelurahan yang masa kerjanya sudah berakhir pada 4 April 2024.

"Rasa syukur dan terima kasih kita ucapkan kepada seluruh jajaran PPK dan PPS se Sumut atas kerja kerasnya selama tahapan pemilu berlangsung," sebut Robby Effendy dalam acara Evaluasi Pemilu 2024 yang digelar KPU Dairi.

Robby menyebutkan semua penyelenggara di setiap tingkatan telah bekerja maksimal. Dimulai dari tahapan pemutakhiran data pemilih, distribusi logistik hingga pemungutan dan penghitungan suara.

"Kita memberikan apresiasi atas kerja keras dan kerja sama yang telah dilakukan PPK, PPS hingga KPPS," ucapnya.

Lebih jauh, pelaksanaan pemilu 2024 berjalan baik, aman dan lancar. Tentu saja ini tak lepas dari dukungan pihak keamanan TNI dan Polri serta dukungan rekan-rekan media dan pers di Sumut.

"Begitu juga dukungan rekan wartawan, Bawaslu dan dukungan Pemerintah Daerah, memberi sumbangan bagi kelancaran pemilu 2024," ucapnya.

Ia juga menginformasikan untuk 17 April mendatang proses pembentukan badan adhoc untuk pilkada 2024 akan segera dimulai. 

Baca Juga: Potret Terkini Evy Susanti, Istri Kedua Eks Gubernur Sumut Gatot

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya