Kok Bisa? Ramli Kendalikan Narkoba dari Dalam Lapas Tanjunggusta Medan

Amankan 25 kilogram sabu dari Syaifinur

Medan, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap pengedar narkoba jaringan internasional yang dikendalikan oleh Ramli yang kini mendekam di Lapas Tanjung Gusta Medan .

Dalam penangkapan ini, BNN berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 25 Kilogram dari tersangka yang bernama Syaifinur alias Pan

“Ini merupakan hasil pengembangan sabu seberat 72 Kg sabu dan ekstasi yang dikendalikan Ramli, kita kembali mengamankan 25 Kg sabu dari seorang tersangka,” ungkap Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Arman Depari dalam keterangan tertulis, Kamis (24/1).

1. Sabu dibungkus lakban hitam

Kok Bisa? Ramli Kendalikan Narkoba dari Dalam Lapas Tanjunggusta MedanDok Youtube/Ridwanmarpaung

Pan diamankan petugas dari Pasar Gruegok, Biruen, Aceh dengan barang bukti awal seberat 8 kg sabu yang disembunyikan dalam mobil pick up warna hitam .

Dari tangkapan ini, petugas lalu melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan dirumah tersangka di Muara Batu, Aceh Utara.

”Hasilnya diperoleh 17 Kg sabu yang dibungkus lakban warna hitam yang disembunyikan dalam kemasan teh warna hijau,” jelasnya.

2. Sabu berasal dari Malaysia

Kok Bisa? Ramli Kendalikan Narkoba dari Dalam Lapas Tanjunggusta MedanIlustrasi barang bukti sabu-sabu (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Arman menerangkan, barang bukti yang disita tersebut, berasal dari Malaysia.

Narkoba itu dibawa dengan kapal yang berbeda dengan waktu yang hampir bersamaan yang merupakan bagian dari sindikat Ramli cs.

“Saat ini seluruh barang bukti dan tersangka sudah dibawa ke BNNP Sumut untuk proses lebih lanjut. Secara resmi sore nanti kita rilis,” pungkasnya.

3. Lima orang sekeluarga jadi tersangka

Kok Bisa? Ramli Kendalikan Narkoba dari Dalam Lapas Tanjunggusta MedanIDN Times/Imam Rosidin

Sebelumnya, tim gabungan BNN dan Bea dan Cukai Belawan menangkap kapal KM Karibia yang yang berusaha menyeludupkan sabu- sabu seberat 73 Kg dan 10 ribu pil ekstasi.

Dalam penangkapan tersebut, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Bea Cukai Belawan menetapkan 5 orang tersangka yang merupakan satu keluarga.

Kelimanya yakni Ramli bin Arbi Napi Tanjung Gusta berperan sebagai pengendali. Saiful Bahri, Muhammad Zubir, Muhammad Zakir dan Metaliana yang merupakan anak kandung dan menantu Ramli.

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya