Kemenkumham Sumut Usulkan 19.962 Napi Terima Remisi HUT Kemerdekaan

Saat ini warga binaan di Sumut berjumlah 31.963 orang

Medan, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara mengusulkan sebanyak 19.962 orang warga binaan pemasyarakatan atau narapidana memperoleh remisi pada HUT Ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023.

"Jumlah tersebut masih bersifat usulan, bisa dikabulkan semua atau berkurang jumlahnya dari pusat (Kemenkumham RI)," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Rudi Sianturi seperti dilansir ANTARA, Minggu (13/8/2023).

Ia mengatakan ribuan narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi khusus pada 17 Agustus 2023 berasal dari 39 lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan) di Sumut.

"Bisa jadi nanti akan ada usul remisi susulan," tutur Rudi Sianturi.

Menurut Rudi, warga binaan pemasyarakatan yang diusulkanmendapatkan remisi harus sudah memiliki putusan hukum dan berkekuatan hukum tetap.

"Warga binaan pemasyarakatan yang baru datang putusan dan berkekuatan hukum tetap sudah harus menjalani hukuman selama enam bulan sampai dengan 17 Agustus 2023," katanya.

Rudi menambahkan jumlah keseluruhan warga binaan pemasyarakatan pada saat ini sebanyak 31.963 orang, dengan rincian narapidana 25.167 orang dan tahanan 6.796 orang. 

Baca Juga: Brandan Bumi Hangus, Kisah Heroik Para Pejuang Kemerdekaan di Langkat

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya