Kadis Kehutanan Tak Tahu Dasar Masyarakat Natumingka Klaim Tanah Adat

Dishut sudah menurunkan tim secara langsung ke Natumingka

Medan, IDN Times - Perselisihan terjadi di Desa Natumingka, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, Sumatra Utara antara petugas keamanan dan karyawan PT Toba Pulp Lestari (TPL) dengan masyarakat Desa Natumingka pada Selasa (18/5/2021). Masyarakat mengklaim lahan konsesi PT TPL adalah tanah adat.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Herianto mengatakan, tidak mengetahui dasar Masyarakat Adat Natumingka mengklaim tanah seluas 53,39 hektar sebagai tanah adat.

Menurutnya, lokasi tersebut berada pada lahan yang terbuka dan merupakan lahan yang menjadi izin PT. Toba Pulp Lestari (TPL). Hal itu berdasarkan SK Kementerian Pertanian nomor 23 tentang peta kawasan TGHK itu merupakan hutan produksi terbatas.

"Kalau berdasarkan SK 44 itu TGHK tahun 1982, kalau register tahun 1934 itu merupakan jelas kawasan hutan, tidak pernah ada kami melihat, data-data yang kita punya bahwa itu merupakan tanah adat, tida ada datanya di kami," kata Herianto saat diwawancarai, Selasa (8/6/2021).

Baca Juga: Cegah Konflik, Masyarakat Natumingka Diimbau Jangan Mau Diprovokasi

1. Lahan termasuk kawasan hutan produksi terbatas sebagian, dan sebagian lagi lanjutnya

Kadis Kehutanan Tak Tahu Dasar Masyarakat Natumingka Klaim Tanah AdatKepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Herianto (Dok. IDN Times)

Selanjutnya, kata Herianto, berdasark lahan tersebut merupakan kawasan hutan produksi terbatas sebagian, dan sebagian lagi lanjutnya, berada di kawasan hutan lindung.

"Itu statusnya dicek lagi berdasarkan SK 579, semuanya berada di hutan produksi. Dan Kami tidak punya data yang menyatakan Natumingka itu tanah adat masyarakat," ujarnya.

Meski demikian, Herianto mengatakan, persoalan yang terjadi antara Masyarakat Adat Natumingka dan PT TPL harus dilihat berdasarkan azas keadilan. Sebab, lanjutnya, masyarakat juga punya hak untuk mendapatkan manfaat dari dalam kawasan hutan.

"Tapi perusahannya juga, karena dia punya izin harus ada perlindunganlah, dua dua ini sebenarnya bisa kita beri kesempatan, mereka bisa sebenarnya duduk bersama-sama," ungkapnya.

2. Dinas Kehutanan Sumut juga sudah menurunkan tim secara langsung ke Natumingka

Kadis Kehutanan Tak Tahu Dasar Masyarakat Natumingka Klaim Tanah AdatBentrokan antara masyarakat dan PT TPL pecah di Desa Natumingka, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, Sumatra Utara, Selasa (18/5/2021). (Dok AMAN Tano Batak)

Lebih lanjut, Herianto menyebutkan, Dinas Kehutanan Sumut juga sudah menurunkan tim secara langsung ke Natumingka. Ia menyampaikan dari hasil itu, pihaknya menemukan secara fakta adanya masyarakat yang menuntut.

"Kalau saya melihatnya kita pakai azaz legalitas dululah, terus begini TPL juga merupakan aset negara, proyek sterategis nasional, kalau saya meninjaunya, boleh kalau misal disitu ada salah yang dilakukan PT TPL kita akan coba lakukan pembinaan, dan suruh perbaiki," tegasnya.

3. AMAN Tano Batak: Lahan sudah dikuasai oleh masyarakat adat sejak dulu

Kadis Kehutanan Tak Tahu Dasar Masyarakat Natumingka Klaim Tanah AdatBentrokan antara masyarakat dan PT TPL pecah di Desa Natumingka, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, Sumatra Utara, Selasa (18/5/2021). (Dok AMAN Tano Batak)

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Tano Batak, Roganda Simanjuntak mengatakan bahwa wilayah tersebut sudah dikuasai oleh masyarakat adat sejak dulu.

"Masyarakat adat Natumingka kan sudah hampir 300 tahun menguasai wilayah adat tersebut dengan 14 generasi sampai sekarang," ujar Roganda kepada IDN Times pada Sabtu (22/5/2021).

Menurutnya, pada awalnya masyarakat adat Natumingka mengira bahwa tanaman eucalyptus di wilayah mereka karena adanya pihak kampung yang memberikan rekan ke perusahaan. Namun, di tahun 2018 masyarakat adat baru mengetahui bahwa wilayah mereka diklaim hutan negara dan konsesi PT TPL.

"Awalnya mereka juga tidak tahu dan tidak mengerti terkait konsesi PT TPL, mereka baru tahu sewaktu ada sosialisasi dari pemerintah untuk mengakses Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di kawasan hutan negara," ujar Roganda.

Setelah mengetahui hal tersebut, Roganda menambahkan bahwa masyarakat adat langsung menemui Kementerian Lahan dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta dan mengusulkan wilayah adat mereka dibebaskan dari hutan negara dan konsesi PT TPL.

Masyarakat adat sudah berulang kali menyurati pihak PT TPL untuk menghentikan aktivitasnya. Roganda juga menjelaskan bahwa mereka juga berulang kali menyurati pemerintah kabupaten dan KLHK.

"Memang tahun 2019 ada surat menteri kehutanan kepada bupati Toba agar memverifikasi hutan-hutan adat atau wilayah adat yang masuk ke dalam klaim hutan negara dan konsesi PT TPl, tetapi sampai sekarang bupati belum memverifikasi sesuai dengan omongan menteri kehutanan," kata Roganda.

Roganda juga menyesali pemerintah Toba yang sangat lamban menjalankan arahan dari menteri kehutanan, menurutnya selama ini menjadi tumpang tindih antara wilayah adat dengan klaim hutan negara dan PT TPL.

Baca Juga: Perselisihan Natumingka Vs TPL, Pemkab Toba Bantu Cari Jalan Damai

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya