Jangan Lupa Mencoblos di Hari Valentine 2024

Berikut jadwal lengkap tahapan Pemilu Serentak 2024

Jadwal Pileg, Pilpres, Pilkada 2024 beserta tahapannya telah diatur menurut keputusan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan tahun 2024. Hal ini berdasarkan keputusan Komisi II DPR RI sesuai kesepakatan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pelaksanaan Pemilu 2024 yakni jadwal Pileg dan Pilpres 2024 diselenggarakan serentak pada Hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, bertepatan dengan Hari Valentine yang biasa dirayakan anak millenial. Jangan lupa mencoblos atau gunakan hak pilih kamu ya, guys!

Keputusan ini dimuat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Untuk pelaksanaan jadwal Pilkada 2024 diselenggarakan serentak pada tanggal 27 November 2024 (Rabu).

Berdasarkan PKPU No. 3 Tahun 2022, berikut jadwal lengkap dan tahapan Pemilu 2024 (Pileg 2024 dan Pilpres 2024) putaran pertama dan putaran kedua untuk Pilpres 2024:

1. Jadwal dan Tahapan Pileg dan Pilpres 2024 Putaran Pertama

Jangan Lupa Mencoblos di Hari Valentine 2024Ketua KPU RI Ilham Saputra melakukan simulasi pencoblosan untuk Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Rencananya, surat suara untuk Pemilu 2024 hanya berjumlah dua surat suara. (IDN Times/Melani)

Berikut Jadwal dan Tahapan Pileg dan Pilpres 2024 Putaran Pertama:

Tanggal 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024
Tanggal 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
Tanggal 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu
Tanggal 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu 2024
Tanggal 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
Tanggal 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD
Tanggal 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
Tanggal 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
Tanggal 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu 2024
Tanggal 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa tenang
Tanggal 14 Februari 2024: Pemungutan suara (Pileg 2024 dan Pilpres 2024)
Tanggal 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Penghitungan suara
Tanggal 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu
Tanggal 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
Tanggal 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

2. Jadwal dan Tahapan Pilpres 2024 Putaran Kedua

Jangan Lupa Mencoblos di Hari Valentine 2024Ketua KPU RI Ilham Saputra melakukan simulasi pencoblosan untuk Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Rencananya, surat suara untuk Pemilu 2024 hanya berjumlah dua surat suara. (IDN Times/Melani)

Jadwal dan Tahapan Pilpres 2024 Putaran Kedua (jika ada):

Tanggal 22 Maret 2024 - 25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
Tanggal 2 Juni 2024 - 22 Juni 2024: Masa kampanye Pilpres 2024 putaran kedua
Tanggal 23 Juni 2024 - 25 Juni 2024: Masa tenang
Tanggal 26 Juni 2024: Pemungutan suara Pilpres 2024 putaran kedua
Tanggal 26 Juni 2024 - 27 Juni 2024: Penghitungan suara
Tanggal 27 Juni 2024 - 20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024:

Tanggal 27 November 2024: Pemungutan suara Pilkada 2024 serentak.

Demikian informasi lengkap jadwal Pileg, Pilpres, Pilkada 2024 beserta tahapannya.

3. Syarat pemilih

Jangan Lupa Mencoblos di Hari Valentine 2024website covesia.com

Apa saja syarat menjadi Pemilih dalam Pemilu? Aturan tentang syarat Pemilih dalam Pemilu ini telah termuat dalam Pasal 4 PKPU No. 7 Tahun 2022. Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Pemilih dalam Pemilu:

  1. Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
  2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP).
  4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP), Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  5. Bagi Pemilih belum mempunyai KTP-el (e-KTP) dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
  6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga: Gen Z Memilih: Ini Kelebihan dan Kekurangan E-Voting untuk Pemilu

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya