Hati-hati, Dua Tahun tak Bayar Pajak, Kendaraan Anda Dianggap Bodong

Pemprov sumut bikin program pemutihan hingga 28 desember

Medan, IDN Times - Coba lihat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) anda. Apakah sudah membayar pajak? Atau mungkin belum pernah membayar pajak kendaraan bermotot selama bertahun-tahun.

Hati-hati, mulai Januari tahun 2019 akan dilakukan penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak melakukan pembayaran pajak atau registrasi ulang STNK selama dua tahun.

Buruan bayar pajak kendaraan, mumpung lagi ada program pemutihan.

1. Keringanan diberikan hingga tanggal 28 desember

Hati-hati, Dua Tahun tak Bayar Pajak, Kendaraan Anda Dianggap BodongRosa Panggabean/ANTARA FOTO

Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut, Ilyas Sitorus mengatakan program pemutihan pajak kendaraan sudah berlangsung sejak tanggal 28 November lalu.

Hal itu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 89 tahun 2018 tentang Pemberian Keringanan PKB dan BBN-KB.

“Kita imbau kepada seluruh masyarakat Sumut untuk memanfaatkan sebaik-baiknya program pemutihan BBN-KB dan Denda STNK yang akan berakhir 28 Desember 2018,” ujar Ilyas. 

2. Dorong masyarakat tertib bayar pajak

Hati-hati, Dua Tahun tak Bayar Pajak, Kendaraan Anda Dianggap BodongAri Bowo Sucipto/ANTARA FOTO

Kata Ilyas tujuan dibuatnya peraturan ini antara lain untuk mengajak masyarakat tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Untuk meringankan beban masyarakat yang mengalami keterlambatan membayar pajak kendaraannya. Serta membantu masyarakat mengatasi krisis ekonomi.

“Juga untuk mengoptimalkan pemasukan pajak dari sektor tersebut dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Serta untuk mendata obyek kendaraan yang benar-benar masih beroperasi di wilayah Sumut. Sehingga diharapkan dapat diperoleh data jumlah kendaraan secara riil,” jelasnya.

3. Syaratnya bawa KTP asli, STNK, dan surat permohonan keringanan denda

Hati-hati, Dua Tahun tak Bayar Pajak, Kendaraan Anda Dianggap BodongANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Seluruh pemilik kendaraan dapat memanfaatkan program pemutihan ini, syaratnya, harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, surat identitas kendaraan, surat permohonan keringanan, serta surat/bukti lain (yang dibutuhkan).

“Silahkan mendaftar ke kantor layanan SAMSAT se Sumut,” ujar Ilyas.

4. Data akan dihapus dan kendaraan dianggap bodong

Hati-hati, Dua Tahun tak Bayar Pajak, Kendaraan Anda Dianggap BodongANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Ilyas berharap, agar program pemutihan yang akan berakhir 28 Desember 2018, dimanfaatkan oleh masyarakat. Karena, mulai Januari 2019, akan diberlakukan penghapusan data kendaraan, yang STNK-nya berakhir atau mati setelah dua tahun berakhirnya STNK.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Kapolri (Perkap) No 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan (Regident).

“Kendaraan yang sudah dihapus datanya dari SAMSAT, dianggap kendaraan ‘bodong’. Kalau dilakukan pendaftaran kembali setelah Januari 2019, akan dianggap pendaftaran kendaraan baru. Yang pajaknya dikenakan BBN1 10 persen dan pajaknya tetap 0,5 persen. Karena itu, sekali lagi, manfaatkan program pemutihan ini,” jelasnya.

Ayo Millenials, bayarkan pajak kendaraanmu sekarang.

Baca Juga: Korban Lion Air Jatuh Asal Siborongborong Dimakamkan tanpa Jenazah

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya