Gemapala Menilai Pengangkatan 89 Pejabat di Deli Serdang Cacat Hukum

Pengangkatan dilakukan oleh Bupati Ali Yusuf Siregar

Deli Serdang, IDN Times - Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan & Pembangunan (Gemapala) Kabupaten Deli Serdang menggelar aksi demo di depan Kantor Bupati Deliserdang, Rabu (24/7/2024). Dalam aksi tersebut, Ketua Gemapala Deli Serdang, Arnold Perjuangan Manurung menyuarakan dugaan jual beli jabatan yang dilakukan oleh Mantan Bupati Deli Serdang, Ali Yusuf Siregar di masa akhir jabatannya.

“Menurut kami, Mantan Bupati Ali Yusuf Siregar diduga telah memperjualbelikan jabatan di masa akhir jabatannya tertanggal 22 April 2024, terkait pelantikan ke-89 pejabat di Pemkab Deli Serdang. Beliau telah menyalahgunakan jabatannya dan melakukan tindakan yang dinilai cacat hukum,” ungkapnya.

Hal tersebut, imbuhnya, didasarkan pada Permendagri Pasal 71 Nomor 10 tahun 2016 tentang larangan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Kemendagri.

“Dugaan cacat hukum dalam proses pelantikan tersebut juga didasari atas dugaan pemberhentian dua pejabat yaitu, Kabag Umum Sekdakab Bupati Deliserdang dan Sekretaris PMD (Pemerintah Masyarakat Desa) yang tidak sah. Pergantian pejabat harusnya sesuai dengan tingkatan jabatan strukturalnya dan tidak boleh menempatkan pejabat pada posisi non-job,” jelasnya.

1. BKPSDM klaim mendapat persetujuan dari Mendagri

Gemapala Menilai Pengangkatan 89 Pejabat di Deli Serdang Cacat HukumGemapala Deli Serdang menggelar aksi demo di depan Kantor Bupati Deliserdang, Rabu (24/7/2024). (Dok. IDN Times)

Usai menyuarakan orasinya, para pendemo menggelar aksi yang sama di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang dan diterima langsung oleh Kepala Dinas (Kadis) BKPSDM Deli Serdang, Muhammad Abduh Rijali Siregar yang meminta pendemo untuk tetap sportif dalam menyuarakan aspirasinya.

Kadis BKPSDM Deli Serdang turut mengundang beberapa perwakilan pendemo untuk berdiskusi lebih lanjut mengenai tuntutan mereka di ruang kerjanya. Namun, hasil diskusi tersebut dinilai kurang memuaskan sehingga mereka pun melanjutkan orasinya ke Kantor Bawaslu Deli Serdang.

Sedangkan Sekretaris BKPSDM Deli Serdang, Adil Sarjono memastikan pelantikan dan mutasi 89 pejabat eselon III pada masa periode Bupati Ali Yusuf Siregar mendapat persetujuan atau izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dia memperlihatkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/2766/OTDA Tanggal 17 April 2024. Dimana dalam surat itu dijelaskan, telah disetujui pelantikan pejabat administrasi, pengawas dan fungsional sebanyak 89 orang dari usulan 98 orang dan 9 orang dinyatakan tidak disetujui.

“Jadi pelantikan yang dilakukan Bapak Bupati saat itu (HM Ali Yusuf Siregar) pada 22 April 2024 yaitu sebanyak 89 orang dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dengan nomor 100.2.2.6/2766/OTDA Tanggal 17 April 2024,” kata Adil.

Ketua Bawaslu Deli Serdang, Febryandi Ginting menjelaskan bahwa pelantikan ke-89 pejabat di Pemkab Deli Serdang tertanggal 22 April 2024 lalu itu melibatkan 79 orang yang telah mengikuti lelang jabatan untuk Tinggi Pratama, namun dua pejabat non-job karena belum mengantongi surat izin dari Kemendagri.

“Bawaslu Deli Serdang tidak mendukung calon Bupati tertentu dan hanya menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai Badan Pengawas Pemilu. Jika ada yang mengatakan bahwa saya terlibat dalam kampanye hitam terhadap Calon Bupati Deliserdang, Ali Yusuf Siregar, itu tidak benar. Itu hanya upaya untuk memanas-manasi situasi jelang Pilkada serentak di Deliserdang,” ucapnya.

2. Pelantikan 89 pejabat harus dibatalkan

Gemapala Menilai Pengangkatan 89 Pejabat di Deli Serdang Cacat HukumGemapala Deli Serdang menggelar aksi demo di depan Kantor Bupati Deliserdang, Rabu (24/7/2024). (Dok. IDN Times)

Arnold Perjuangan Manurung menegaskan Surat Keputusan (SK) pelantikan pejabat yang dilakukan Ali Yusuf harus dibatalkan.

"Dengan adanya indikasi pelantikan yang dipaksakan, maka proses pelantikan ini juga patut dicurigai memiliki motif lain. Sebaiknya jabatan dikembalikan dahulu dengan cara membatalkan semua pelatikan yang lalu," ucapnya.

Selain bertujuan untuk memperbaiki proses mutasi agar sesuai dengan ketentuan, juga untuk mengembalikan hak para pejabat yang dilantik.

"Hak Andriza dan Wagino Sajali yang direnggut paksa akibat pelantikan yang lalu harus dikembalikan. Begitu juga pejabat yang lain,"tambahnya.

Kemudian Pj. Bupati Deli Serdang harus memilih dan mengusul kembali nama pejabat yang dianggapnya sesuai dengan karakter kerjanya untuk menjabat sebagai Kepala BPBD dan Kadis PMD.

"Tidak harus yang paling tinggi nilainya, namun yang paling dipercayainya dan dapat menyesuaikan dengan pola kerja Pj. Bupati. Karena yang menentukan siapa yang layak dari nama nama kandidat untuk menjadi Kadis PMD atau Kalak BPBD adalah hak preogratif Pj. Bupati, "jelas Arnold.

Apabila izinnya sudah turun, maka pelantikan pejabat-pejabat yang sesuai dengan isi dari izin yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri.

"Terkait kecurigaan atas motif lain, sebaiknya ditempuh pula mekanisme yang sesuai ketentuan dan apabila terbukti agar dijatuhi hukuman sesuai peraturan yang berlaku, " ujarnya.

3. Ada pejabat yang nonjob akibat pelantikan ini

Gemapala Menilai Pengangkatan 89 Pejabat di Deli Serdang Cacat HukumGemapala Deli Serdang menggelar aksi demo di depan Kantor Bupati Deliserdang, Rabu (24/7/2024). (Dok. IDN Times)

Sesuai Penjelasan atas UU No. 10 Tahun 2016 Angka 27, Pasal 71, Ayat (2): Dalam hal terjadi kekosongan jabatan, maka Gubernur, Bupati dan Walikota menunjuk pelaksana tugas. Yang dimaksud dengan "penggantian" adalah hanya dibatasi untuk mutasi dalam jabatan.

"Maka, jikapun diizinkan, yang diperbolehkan hanyalah mengisi jabatan kosong atau mutasi, bukan non-job atau tidak memiliki jabatan, terkecuali pejabat yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat. Faktanya saat ini adalah Andriza dan Wagino dicopot dari jabatannya dan tidak bisa dilantik karena tidak ada izin dari Menteri Dalam Negeri sehingga berstatus Non-Job bukan dikarenakan melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat," ucapnya.

Untuk itu ia bersikukuh pelantikan 89 pejabat eselon III tersebut melanggar ketentuan pada UU No.10 Tahun 2016 khususnya Pasal 71 Ayat (2).

"Dan sanksi terhadap pelanggaran Pasal diatas disebutkan pada UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat (5): Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku pertahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), pertahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota," pungkasnya.

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya