Digitalisasi Perekrutan Badan Ad-Hoc Pemilu Dinilai Lebih Kredibel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten kota secara serentak melakukan pelantikan Badan Ad-Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di daerah masing-masing, Rabu (4/1/2023).
Pelantikan ini dilakukan setelah KPU melakukan tahapan rekrutmen yang panjang mulai dari pendaftaran, ujian, wawancara, hingga menunggu tanggapan masyarakat.
Pusat Kajian Pemilu dan Partai Politik (PUSKAPP) FISIP USU mengapresiasi KPU daerah di seluruh provinsi Sumatera Utara, khususnya KPU Kota Medan dan KPU Kabupaten Deli Serdang atas kinerja baiknya dalam melaksanakan tahapan rekrutmen PPK untuk Pemilu 2024.
Menurut PUSKAPP, tahap rekrutmen yang mengadopsi Sistem Teknologi Informasi (TI) membuat sistem perekrutan lebih berkualitas dan kredibel.
Baca Juga: Warga Sei Minyak Hidup Dalam Kegelapan, 22 Tahun Tak Tersentuh Listrik
1. Digitalisasi memperkecil upaya kecurangan
Walid Musthafa Sembiring, S.Sos, M.IP, Direktur Eksekutif PUSKAPP FISIP USU menilai rekrutmen PPK kali ini lebih mudah, terbuka dan terpercaya.
Dari tahap pendaftaran, bisa melalui aplikasi berbasis website yang disebut SIAKBA/Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc tanpa harus mengantarkan berkas fisik terlebih dahulu. Sehingga pendaftar bisa diseleksi administrasi lebih cepat karena berkas diterima secara digital.
Kemudian di tahap ujian tertulis dengan metode CAT (Computer Assisted Test), dimana peserta akan mengetahui skor mereka masing-masing di layar komputer saat ujian berakhir.
Setelah itu skor ujian seluruh peserta langsung diumumkan dengan cara ditempelkan di sekitar lokasi ujian tidak lama setelah ujian selesai. Pengumuman skor nilai secara real time ini memenuhi unsur keterbukaan dan terpercaya dalam seleksi PPK kali ini.
"Dengan menggunakan metode ujian CAT dan pengumuman skor secara langsung kami meyakini tidak ada kesempatan untuk menyurangi hasil skor, karena setiap peserta telah mengetahui skor peserta lain meski belum diurutkan rangking-nya secara resmi," jelas Walid.
2. Berharap kinerja baik ini terus berlanjut
Pada tahap selanjutnya, peserta yang lulus ujian tertulis kemudian mengikuti tes wawancara, peserta langsung diwawancara oleh para anggota komisioner KPU daerah terkait yang dapat disaksikan oleh peserta lainnya.
Wawancara ini terutama untuk mengetahui kualitas individu dan kesanggupan bekerja sama dalam penyelenggaraan Pemilu yang akan datang.
"Dari semua proses ini, kami mengucapkan selamat kepada KPU se-provinsi Sumatera Utara yang telah menyelesaikan rekrutmen PPK ini dengan baik, dan sekarang ini sedang memproses tahapan seleksi badan Ad-Hoc lainnya; Panitia Pemungutan Suara (PPS), semoga kinerja baik ini terus berlanjut hingga tahapan pemilu 2024 selesai dan menghasilkan pemilu yang berkualitas," ungkapnya.
3. Berikut tahapan dan jadwal Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2024
Untuk diketahui bahwa rancangan tahapan dan jadwal Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2024, sebagai berikut ;
1 Januari - 9 Februari 2023 ;
Penetapan Dapil Caleg
1 - 14 Mei 2023 ;
Pendaftaran Caleg DPD, DPR & DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota
19 - 21 Juni 2023 ;
Penetapan DPT Nasional
7 - 13 September 2023 ;
Pendaftaran Capres & Cawapres
11 Oktober 2023 ;
Penetapan Caleg DPD, DPR & DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Penetapan Capres & Cawapres
14 Oktober 2023 - 10 Februari 2024 ;
Masa Kampanye Tertutup
11 - 13 Februari 2024 ;
Masa Tenang
14 Februari 2024 ;
Pemungutan Suara Pileg & Pilpres
15 Februari - 20 Maret 2024 ;
Rekapitulasi Hasil Pileg & Pilpres
26 Mei - 8 Juni 2024 ;
Kampanye Pilpres Putaran Kedua
12 Juni 2024 ;
Pemungutan Suara Pilpres Putaran Kedua
21 Juni - 14 Juli 2024 ;
Penetapan Hasil Pilpres Kedua Secara Nasional
1 Oktober 2024 ;
Pengucapan Sumpah Janji DPR, DPD dan DPRD
20 Oktober 2024 ;
Pengucapan Sumpah Janji Presiden.
Baca Juga: Ini Daftar Kepala Daerah di Sumut yang Jabatannya Berakhir Tahun 2023