Dewan Pers Terima 401 Pengaduan Jurnalis Sepanjang Semester I 2022

BRI Gelar Media Engagement Forum di Kota Medan

Medan, IDN Times - Agung Dharmajaya, Wakil Ketua Dewan Pers mengatakan sepanjang semester I 2022 Dewan Pers menerima sebanyak 401 pengaduan tentang pers. Dari jumlah tersebut, sebanyak 286 kasus sudah berhasil diselesaikan.

"Sedangkan sebanyak 115 pengaduan masih proses penanganan," ujar Agung saat menjadi pembicara pada acara BRI Media Engagement Forum, Jurnalisme Perbankan di Era Transformasi di Hotel Grand Mercure Medan, Jumat (7/10/2022).

Menurutnya wajar saja pengaduan naik terus setiap tahun karena saat ini jumlah media di Indonesia juga semakin bertambah. Saat ini ada sebanyak 47 ribu media, baik cetak, online, dan eletronik. Namun media yang terverifikasi oleh Dewan Pers hanya 250 media saja.

Baca Juga: BRI Berduka Atas Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang

1. Sebanyak 99 persen yang diadukan ke Dewan Pers adalah Media Online

Dewan Pers Terima 401 Pengaduan Jurnalis Sepanjang Semester I 2022BRI Media Engagement Forum, Jurnalisme Perbankan di Era Transformasi digelar di Hotel Grand Mercure Medan, Jumat (7/10/2022). (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Salah satu media yang paling tumbuh subur adalah Media Online. Menurutnya media online, mengalami perkembangan yang sangat pesat. Namun banyak pemilik media saat ini background-nya bukan jurnalis.

Menurut Agung mendirikan media online sangat mudah, domain bisa beli, tidak perlu menggaji wartawan, dan ada Pemred yang merangkap sebagai wartawannya juga. Sehingga media online rentan melakukan pelanggaran dan tidak mematuhi kode etik jurnalistik. Terbukti yang paling banyak diadukan ke Dewan Pers adalah media online.

"Platform media yang paling banyak dilaporkan, 99 persen adalah media online, sedangkan media cetak dan televisi terbilang masih aman," ungkapnya.

Agung membeberkan dari pengaduan yang diterima Dewan Pers, beberapa hal yang sering dilanggar atau diadukan deliknya adalah wartawan tidak melakukan aktivitas 5W 1H atau 6M, menulis berita bohong, tidak menggunakan narasumber yang kredibel, tidak uji kebenaran, membuat berita tidak berimbang.

"Ada juga wartawan yang membuat berita fitnah, sadis dan cabul, menghakimi, beritikad buruk, tidak independen, dan tidak untuk kepentingan umum. Ini yang rentan untuk diadukan ke Dewan Pers," ungkapnya.

2. Ini bedanya informasi dan berita

Dewan Pers Terima 401 Pengaduan Jurnalis Sepanjang Semester I 2022Ilustrasi Pers (IDN Times/Mardya Shakti)

Lantas apa yang harus dilakukan pembaca jika media melanggar kode etik? Pertama, kata Agung, jika baru satu kali, maka lihat dulu deliknya apa, kemudian sampaikan hak jawab.

Namun jika sudah terjadi berulang-ulang atau ada unsur kesengajaan dan tidak beritikad baik, maka Dewan Pers akan merekomendasikan untuk ditindak.

Tantangan lain bagi dunia jurnalis adalah media sosial. Menurutnya saat ini anak muda, millennial sebagian besar punya sosmed, dan sosmed juga lebih menarik cara menyajikan informasinya.

"Tapi harus diingat, informasi (di Medsos) bisa salah, tapi kalau berita tidak boleh salah. Kalau berita tidak boleh, karena membuat berita ada prosesnya, dari mengolah, menyiapkan hingga menyajikan. Sedangkan media sosial tidak punya proses itu, " tambahnya.

Namun apabila media sosial milik media mainstream memberikan informasi yang salah, tidak bisa diadukan ke Dewan Pers, namun harus dilaporkan menggunakan UU ITE.

Agung berpesan, menulis itu adalah hal yang baik. Namun penting menulis yang baik sesuai kode etik jurnalistik. Bukan tidak boleh memberitakan sesuatu yang mengkritik. Tapi pastikan itu benar dan ditulis dengan baik.

"Selain menulis 5W + 1H, pikirkan juga I nya, Impact-nya. Pikirkan berita ini berdampak pada orang lain atau enggak. Kalau menimbulkan kekisruhan, ini berpotensi untuk diadukan, " Jelasnya.

Saat ini memang sudah MoU Dewan Pers dengan Polri. Namun bukan berarti jurnalis terhindar dari berurusan dengan Polisi.

Menurut Agung dalam MoU tersebut dalam 4 hal yang diatur. Pertama pertukaran data atau informasi, kedua, koordinasi di bidang perlindungan kemerdekaan pers; ketiga, koordinasi di bidang penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan; dan terakhir, peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

3. Dewan Pers bukan untuk menghakimi media

Dewan Pers Terima 401 Pengaduan Jurnalis Sepanjang Semester I 2022BRI Media Engagement Forum, Jurnalisme Perbankan di Era Transformasi digelar di Hotel Grand Mercure Medan, Jumat (7/10/2022). (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Totok Suryanto Anggota Dewan Pers menegaskan bahwa tugas Dewan Pers adalah menjaga marwah jurnalis dengan kode etik, bukan untuk menghakimi media-media di Indonesia.

"Tugas kami menegakkan martabat pers. Dulu media sebagai alat perjuangan, sekarang media adalah industri, ini yang banyak muncul persoalan," ungkapnya. 

Regional CEO BRI Kota Medan, Budhi Novianto mengatakan BRI menggelar acara ini dalam upaya untuk meningkatkan pemahaman mengenai dunia keuangan dan perbankan di kalangan Jurnalis. Sekaligus meningkatkan hubugan baik antara BRI Medan dan media di Medan.

Ia juga berharap acara ini bermanfaat dan menambah pengetahuan jurnalis di Kota medan khususnya mengenai keuangan perbankan.

Baca Juga: Ajaib, Bocah 5 Tahun di Langkat Selamat Setelah Tersambar Petir

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya