[BREAKING] Penertiban Lapangan Sejati Nyaris Bentrok dengan Warga

Warga demo dan berorasi saat penertiban berlangsung

Medan, IDN Times - Penertiban Lapangan Sejati Jalan AH Nasution Medan nyaris bentrok antara Satpol PP dan warga, Rabu (10/5/2023). Warga menolak penertiban lahan yang diklaim milik Pemko Medan ini.

Pantauan IDN Times, penertiban dimulai sejak pukul 11.00 WIB. Warga yang keberatan dengan penertiban ini berdemonstrasi dan berorasi di hadapan petugas Satpol PP. Bahkan orasi hingga ke tengah jalan yang menyebabkan pengendara.

"Kalau gak ada lapangan ini, mau dimana main bola anak kami? Di rumah kalian?," ungkap seorang ibu dalam orasinya.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan, Pulungan Harahap, menegaskan Lapangan Sejati berlokasi di Jalan Karya Jaya/A.H. Nasution, Kelurahan Pangkalan Masyhur Kecamatan Medan Johor merupakan aset Pemko Medan dan akan direvitalisasi.
 
"Lapangan Sejati itu aset Pemko Medan dan akan kita revitalisasi," ucapnya beberapa waktu lalu.
 
Untuk revitalisasi Lapangan Sejati ini, lanjut Pulungan, akan dianggarkan sebesar Rp6,6 miliar. Selain lapangan sepak bola, revitalisasi ini sebut Pulungan, akan menghadirkan sarana lapangan basket, jogging track, arena bermain anak, kantin serta kantor pengelola. 
  
Data yang diperoleh menunjukkan, dasar yang menguatkan Lapangan Sejati adalah aset Pemko itu adalah Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor:593.21/05/SKT/PM/2010 tanggal 31 Mei 2010 yang ditandatangani Lurah Pangkalan Pangkalan Masyhur, Ahmad Minwal, S.Sos.

Pengurus perkumpulan olahraga (POR) Sejati Pratama mengungkapkan Lapangan Sejati bukan aset Pemkot Medan.

"Lapangan Sejati itu diserahkan Belanda ke warga pada 1949, sampai saat ini lapangan itu dikelola oleh masyarakat. Sekarang tiba-tiba Pemkot Medan mematok dan memasang plang," kata Sunyoto, perwakilan warga yang juga pengurus POR Sejati Pratama saat bertemu Wakil Ketua DPRD Kota Medan Rajudin Sagala beberapa waktu lalu.

Menurutnya pada 2010, pihak Kelurahan Pangkalan Masyhur sempat mendaftarkan lahan tersebut agar memiliki sertfikat yang menjadi bagian aset Pemkot Medan tanpa melibatkan warga maupun pengurus POR Sejati Pratama.

"Berdasarkan itu, diklaim sebagai aset Pemkot Medan. Bulan Juli (tahun lalu) dipatok merah menyatakan aset pemkot dan mendirikan plang, namun masyarakat menolak," katanya.

Baca Juga: Lapangan Sejati Direvitalisasi, Anggaran Diperkirakan Rp6,6 Miliar

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya