[BREAKING] Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Resmi Ditahan KPK

Terkait dugaan suap pengurusan DAK

Jakarta, IDN Times - Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dijelaskan KPK pada Live Konferensi Pers Penahanan Tersangka di akun youtube KPK RI, Selasa (10/11/2020) pukul 17.30 WIB.

Penetapan dan Penahanan Tersangka ini terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 Untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan OTT pada Jumat, 4 Mei 2018 di Jakarta. Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang Rp400 juta dan juga sejauh ini telah menetapkan 6
orang tersangka.

Yakni Amin Santono (Anggota Komisi XI DPR RI), Eka Kamaluddin (Swasta/perantara), Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan
dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian
Keuangan), Ahmad Ghiast (Swasta/kontraktor), Sukiman (Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019), Natan Pasomba (Pelaksana Tugas dan Pj. Kepala Dinas Pekerjaan
Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua). Keenamnya telah di vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

"Akan dilakukan penahanan sampai 20 hari kedepan," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar  dalam Live Konferensi Pers.

Baca Juga: Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, KPK: Minggu Depan Ada Dua Lagi

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya